Pramono Minta ASN Layanan Publik Tak WFH: Mereka Harus Interaksi dengan Warga

1 week ago 4

Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparatur sipil negara (ASN) pelayanan publik yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk tidak bekerja dari rumah (work from home) hari ini. Kata Pramono, hal itu karena mereka harus berintraksi langsung dengan masyarakat.

"Tetapi, terus terang di DKI Jakarta, saya juga meminta bagi yang berhubungan dengan publik, memberikan servis kepada publik, tidak boleh work from home atau work from anywhere. Karena mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan," kata Pramono di Velodrome Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, katanya, terkait dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ), DKI menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat. Sekolah negeri dan swasta di Jakarta boleh menerapkan PJJ hari ini dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 RI.

"Hal yang berkaitan dengan PJJ, maka Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara," ujarnya.

Seperti diketahui, mengenai hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel dan Pembelajaran Jarak Jauh dalam Rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan yang menerapkan PJJ diminta memperhatikan sejumlah ketentuan. Pertama, pelaksanaan PJJ harus tetap memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran.

Kedua, satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ. Sekolah juga harus menyediakan alternatif pembelajaran apabila terdapat kendala.

Ketiga, sekolah diminta berkomunikasi secara intensif dengan orang tua atau wali murid serta warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan pembelajaran.

Dengan demikian, sekolah di Jakarta diperbolehkan menerapkan PJJ pada 18 Agustus 2026, tetapi tidak diwajibkan maupun dilarang.

Tonton juga video "Dijuluki Gubernurnya Persija, Pramono Bilang Gini..."

(dvp/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |