JAKARTA - Asa masyarakat Jakarta terhadap pemanfaatan lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras yang terbengkalai selama lebih dari satu dekade akhirnya menemui titik terang. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, dengan optimis memastikan bahwa pembangunan fasilitas kesehatan ini akan mulai direalisasikan pada tahun 2026.
Gubernur Anung mengungkapkan kebahagiaannya atas kembalinya lahan seluas 3, 6 hektare, yang diperkirakan bernilai fantastis mencapai Rp1, 4 triliun, ke pangkuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kepemilikan kembali aset berharga ini membuka peluang besar bagi Pemprov untuk mengelolanya demi kemaslahatan masyarakat luas.
“Mudah-mudahan tahun depan kita sudah bisa memulai untuk membangun Rumah Sakit Sumber Waras yang luasnya 3, 6 hektare, adalah rumah sakit yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta kelas A, ” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Pembangunan RS Sumber Waras ini direncanakan akan dilakukan langsung di area eksisting. Dinas Kesehatan DKI Jakarta saat ini tengah aktif mengkaji dua opsi desain yang krusial: apakah akan memindahkan Rumah Sakit Tarakan yang dinilai sudah tidak memadai luasnya ke area Sumber Waras, atau membangun fasilitas baru dari nol. Kedua skenario ini telah menjadi fokus kajian yang diminta langsung oleh Gubernur.
Menariknya, Gubernur Anung menegaskan bahwa percepatan pembangunan RS Sumber Waras ini tidak boleh sedikit pun mengganggu progres proyek RS tipe A di Cakung, Jakarta Timur, yang notabene sudah berjalan lebih dulu. Oleh karena itu, target eksekusi fisik proyek RS Sumber Waras ditetapkan pada tahun 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Gubernur Anung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/10) lalu. Dalam pertemuan tersebut, beliau berkonsultasi mengenai rencana pemanfaatan lahan RS Sumber Waras yang terbengkalai sejak 2014.
“Kami juga membahas mengenai tanah di Rumah Sakit Sumber Waras yang sudah terbengkalai dari 2014, dan pada waktu itu, dari hasil temuan BPK, tentunya pemerintah Jakarta memenuhi apa yang menjadi temuan BPK untuk ditindaklanjuti, ” ungkap Pramono.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di Sumber Waras saat ini telah mengalami peningkatan signifikan dibandingkan ketika kasus ini pertama kali diusut oleh KPK. Konsultasi dengan KPK ini bertujuan agar lahan yang terbengkalai tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan publik. (PERS)