Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan. Prabowo memberikan instruksi kepada tujuh menteri dalam inpres tersebut.
Dilihat detikcom dalam dokumen inpres di laman JDIH Setneg, inpres itu diteken pada 30 Januari 2025. Ketujuh menteri yang diinstruksikan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri. Selain melibatkan menteri, instruksi diberikan kepada para gubernur dan para bupati/wali kota.
Dalam inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan mereka mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk beberapa hal. Pertama, melaksanakan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan mencakup saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya, termasuk antara lain pintu air, tanggul, dam parit, sumur, embung, instalasi pompa/pipanisasi, jaringan distribusi, dan drainase.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, melaksanakan percepatan pembangunan, peningkatan rehabilitasi, serta operasi dan irigasi, termasuk lokasi yang belum ditetapkan sebagai daerah irigasi pada 14 provinsi terdiri atas Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan serta provinsi lain yang perlu ditingkatkan kinerja jaringan irigasi.
Ketiga, merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan. Keempat, mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.
Selain itu, Prabowo memberikan instruksi khusus terhadap tiap menteri. Kepala daerah pun diberi instruksi khusus.
Dalam inpres itu, tertulis pendanaan pelaksanaan instruksi presiden tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Prabowo menginstruksikan kepada mereka yang terlibat agar melaksanakan instruksi presiden tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Simak Video: Prabowo Optimistis RI Swasembada Pangan Kurang dari 4 Tahun
(fca/knv)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu