Postingan Terakhir Penyanyi Wheesung usai Ditemukan Meninggal di Apartemennya: Diet Selesai

2 days ago 4

loading...

Postingan terakhir penyanyi Wheesing menjadi sorotan usai ditemukan meninggal di kediamannya. Foto/ Instagram

JAKARTA - Postingan terakhir penyanyi Wheesing menjadi sorotan usai sang artis meninggal dunia di kediamannya di Gwangjin-gu, Seoul, Korea Selatan pada Senin 10 Maret 2025.

Informasi mengenai meninggalnya Wheesung diketahui dari pihak kepolisian yang menemukan Wheesung sudah tidak bernyawa pada pukul 18:29 waktu setempat, setelah menerima laporan dari keluarga Wheesung.

Baca Juga

Penyanyi Korea Wheesung Meninggal Dunia di Rumahnya

Berdasarkan kondisi yang ditemukan di tempat kejadian, pihak berwenang meyakini bahwa Wheesung sudah cukup lama mengembuskan napas terakhirnya sebelum jasadnya ditemukan. Saat ini, penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian.

Sebelum meninggal dunia, pada 6 Maret, Wheesung mengunggah potret selfie di Instagram dengan keterangan, "Diet selesai. Sampai jumpa tanggal 15 Maret." Tanggal itu merupakan jadwal konser gabungan bertajuk 'The Story' bersama penyanyi KCM di Auditorium EXCO di Daegu.

Sementara di tahun lalu, Wheesung menghadapi rumor tentang operasi plastik dan masalah kesehatan setelah mengunggah foto-foto yang memperlihatkan wajahnya yang bengkak.

Dia menjelaskan bahwa dirinya sedang mengalami kenaikan berat badan dan sedang menjalani diet. Pernyataan itu diduga sebagai klarifikasi atas rumor yang beredar soal operasi plastik.

Sementara itu, Wheesung memiliki riwayat masalah hukum terkait penggunaan narkoba. Pada 2021, dia dihukum karena memberikan propofol, obat penenang psikoaktif, secara ilegal dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun, ditangguhkan selama dua tahun.

Baca Juga

Wheesung Didakwa Menggunakan Obat Ilegal

Selain itu, pada bulan Maret dan April 2020, ia ditemukan tidak sadarkan diri di Songpa-gu dan Gwangjin-gu, Seoul, setelah menyuntikkan etomidate, anestesi umum.

Pada saat insiden Wheesung, etomidate tidak diklasifikasikan sebagai zat yang dikendalikan. Namun, pada tanggal 28 Februari tahun ini, Kementerian Keamanan Pangan dan Obat mengumumkan amandemen terhadap Undang-Undang Pengawasan Narkotika, yang mengklasifikasi ulang etomidate dan enam zat lainnya sebagai narkotika atau obat psikotropika.

(tdy)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |