Polri Tangkap Buron Interpol Jimmy Lie di Malaysia

1 day ago 4

Jakarta -

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia menangkap buron interpol, Jimmy Lie. Buron kasus suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang itu dijemput oleh petugas pada Minggu (8/2).

Jimmy Lie merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang telah masuk dalam daftar red notice sejak 22 September 2025. Jimmy tertangkap berkat kerja sama Divhubinter Polri, Polres Metro Tangerang Kota, dan otoritas Malaysia.

Kabag Jiantra Set NCB Ineterpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, menjelaskan bahwa keberhasilan ini diawali koordinasi intensif antara tim Divhubinter Polri dengan pihak Imigrasi Putra Jaya, Malaysia pada 3 Maret 2026. Pertemuan tersebut membahas permintaan operasi penangkapan dan pemulangan Jimmy Lie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai tindak lanjut, pada tanggal 8 Maret 2026, pihak Imigrasi Malaysia berhasil mengamankan subjek di wilayah hukum mereka," kata Kombes Ricky dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Pada Minggu (8/3), atas arahan Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widiatmoko, staf teknis Polri (STP) pada KJRI Penang diperintahkan untuk mengawal langsung subjek ke Indonesia.

"Mengingat keterbatasan penerbangan langsung Penang-Jakarta, subjek diterbangkan melalui rute Penang menuju Medan dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu pada pukul 17.30 WIB," imbuhnya.

Secara paralel, tim dari Divhubinter Polri bersama Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah bertolak dari Jakarta menuju Medan pada pukul 14.30 WIB guna melakukan penjemputan resmi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Setelah dilakukan pemeriksaan kelayakan terbang (fit to fly), Jimmy Lie kemudian diterbangkan ke Jakarta pada Minggu (8/2) pukul 20.00 WIB malam tadi.

"Subjek telah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.30 WIB," imbuhnya.

Sebagai informasi, Jimmy Lie adalah buron kasus suap hampir Rp 1 miliar untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang. Di tengah proses hukum tersebut, Jimmy Lie melarikan diri hingga akhirnya diterbitkan dalam daftar red notice pada September 2025 dan terdeteksi berada di Malaysia.

Saksikan Live DetikSore:

(mea/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |