Jakarta -
Seorang oknum polisi dari Kesatuan Brimob ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan sopir bus Al Hijrah asal Sumbar, Rahmad Vaisandri (29), di Jakarta Timur. Oknum tersebut, Bripka O, ikut mengeroyok korban.
"Anggota oknum Polri ini ditahan dalam kasus yang sama dengan sembilan tersangka lainnya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/2/2025).
Sama halnya dengan 9 tersangka warga sipil lainnya, Bripka O juga dijerat pidana. Dia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi menjalani proses penegakan hukum tindak pidana sama dengan sembilan tersangka yang lainnya. Pasalnya sama, karena mereka sama-sama melakukan pengeroyokan atau penganiayaan berat," imbuhnya.
Sebagai informasi, Rahmad dikeroyok di lokasi proyek ruko di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Oktober 2024. Bripka O sendiri berada di proyek itu karena tengah melakukan pengamanan.
"Mengenai dengan anggota Polri yang melakukan pengamanan di situ itu, mohon maaf kami tidak bisa menjawabnya, dan yang pastinya itu ada surat perintah yang dipegang untuk melakukan pengamanan," imbuhnya.
"Terkait dengan SOP itu tidak saya jawab ya, yang pasti pihak bersangkutan ditugaskan untuk melakukan pengamanan di situ, karena ada peristiwa pembangunan ruko yang sering terjadi kehilangan materialnya, dia membantu di situ melakukan pengamanan," ucapnya.
10 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kombes Nicolas menjelaskan pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan Rahmad tersebut. Dari 10 tersangka itu, satu orang adalah oknum polisi Bripka O.
Para tersangka itu yakni H, AAB, S, MM, WA, Y, IS, PA, SF, dan Bripka O. Para tersangka ditangkap pada waktu yang berlainan dalam rentang Januari 2025 dan saat ini telah ditahan.
"Para tersangka yang sudah dilakukan penahanan sebanyak 10 orang, antara lain 9 orang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan 1 orang selaku oknum anggota Polri yang juga sebagai tenaga pengamanan dalam proyek pembangunan ruko tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Korbrimob Polri," kata Nicolas, Senin (3/2).
Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada 20 Oktober 2024 dini hari. Korban dikeroyok setelah dituduh mencuri ponsel dan dompet milik salah satu kuli bangunan yang bekerja di proyek tersebut.
Nicolas menjelaskan, awalnya salah seorang pekerja kuli bangunan di proyek pembangunan ruko di Pasar Rebo, Jaktim, mengaku kehilangan dompet dan handphone. Pekerja kuli bangunan itu membangunkan rekan kerjanya dan melaporkan telah kehilangan dompet dan handphone.
"Dan pada malam hari tanggal 20 Oktober 2024 si korban dalam hal ini RV berada di situ sebagai orang asing yang datang," ucap Nicolas.
Para pelaku saat itu menyerahkan korban ke kantor polisi dalam kondisi kritis. Korban kemudian dibawa ke RS Polri, namun dinyatakan meninggal dunia pada 24 Oktober 2024.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu