Polres Jakpus Bongkar Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Juanda

6 hours ago 6

Jakarta -

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dua orang diamankan dan seribuan obat keras ilegal disita dalam operasi tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menyebut menerima laporan dari masyarakat soal peredaran obat keras di kawasan Juanda.

"Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut," ujar Kombes Reynold, Minggu (31/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah toko kosmetik di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (41) dan MY (26).

"(Kami) juga menyita barang bukti berupa 157 butir Tramadol, 1.190 butir Hexymer, 100 butir Trihexyphenidyl, 85 butir Alprazolam, uang tunai hasil penjualan Rp 1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam," jelasnya.

Reynold menegaskan polisi akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal. Menurutnya, obat keras ilegal berbahaya jika disalahgunakan, khususnya oleh generasi muda.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan para pelaku menyamarkan penjualan obat keras ilegal melalui toko kosmetik agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.

"Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar," kata AKBP Wisnu.

Wisnu menyampaikan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

"Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lihat juga Video 'Bareskrim Ungkap Manipulasi Obat Keras Etomidate dalam Vape':

(dvp/aik)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |