loading...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing pemilik mobil Sirajudin (kanan) saat penyerahan mobil yang digelapkan, Senin (27/10/2025). Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap dua kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan kendaraan bermotor . Pengungkapan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan serius. Berkat kerja keras tim, dua kasus penggelapan kendaraan berhasil diungkap dan barang bukti diamankan,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing dalam konferensi pers, Senin (27/10/2025).
Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 21 Mei 2025 atas nama pelapor Sirajudin dengan tersangka berinisial T, laki-laki berusia 40 tahun. Pelaku diduga melakukan penggelapan dua unit mobil sewaan milik seorang pengusaha rental bernama Sirajudin. “Pelaku menyewa dua mobil selama lima bulan, namun pada bulan keenam hingga bulan kesepuluh, biaya sewa tidak dibayarkan dan kendaraan tidak dikembalikan,” ungkapnya. Baca juga: Gelapkan Mobil Rental di Bengkulu, Pelaku Ditangkap di Bangka
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit Toyota Yaris warna kuning metalik dengan nomor polisi B 2002 UKM, diamankan di Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Kemudian 1 unit Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi B 2184 UKS, diamankan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 21 Juli 2025 atas nama pelapor Agus Budhiono. Pelaku berinisial HW, laki-laki berusia 23 tahun, seorang pelajar/mahasiswa, diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik korban Agus Budhiono.
Modusnya, tersangka berpura-pura meminjam motor korban untuk foto copy berkas pengurusan buku pelaut di Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali dan membawa kabur motor tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2012 dengan nomor polisi B-3555-TMJ. Saat diamankan motor tersebut telah dipasangi nomor palsu B-4038-KHL serta STNK dan BPKB asli kendaraan tersebut.


















































