Polisi Kembali Limpahkan Berkas Perkara Bos Mecimapro ke Jaksa

10 hours ago 3

Jakarta -

Berkas perkara bos promotor Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, terduga penggelapan dana penyelenggaraan konser girl band asal Korea, TWICE, telah dilengkapi. Polisi telah mengembalikan berkas perkaranya dan menyerahkan ke jaksa.

"Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P-19) dari pihak kejaksaan dan akan menghadap ke kejaksaan hari ini untuk menyerahkan kembali berkas perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (3/10/2025).

Budi mengatakan pemberkasan perkara terus dilakukan oleh penyidik. Menurut dia, masa penahanan terhadap tersangka tidak bisa diperpanjang lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa penahanan terhadap tersangka sudah tidak dapat diperpanjang lagi," ucapnya.

Bos Mecimapro Diduga Gelapkan Rp 10 M

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan bos promotor Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka. Dia diduga menggelapkan dana penyelenggaraan konser TWICE sebesar Rp 10 miliar.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan korban WTU sebagai Direktur PT MIB (40) menjalin kerja sama dengan tersangka pada Oktober 2023 yang lalu. Korban saat itu dijanjikan keuntungan 23 persen.

"Korban menjalin kerja sama pembiayaan dalam hal penyelenggaraan konser musik pop Korea TWICE di Jakarta, keuntungan yang ditawarkan oleh pelapor oleh terlapor adalah 23 persen dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar," kata Reonald kepada wartawan, Jumat (31/10).

Alih-alih untung, korban justru tidak mendapatkan apa yang sudah dijanjikan. Karena hal tersebut, korban akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.

"Namun, sampai dengan saat ini, sampai dengan dilaporkan yang dijanjikan berikut modal-modal yang diberikan oleh korban tak kunjung diberikan," ujarnya.

"Barang bukti yang diserahkan satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti penyelenggaraan, satu lembar surat pemutusan kontrak, dan tiga lembar somasi," imbuhnya.


Simak juga Video: Kronologi Kasus Melani Mecimapro

(rdh/fas)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |