Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

1 day ago 5

Jakarta -

Polsek Kawasan Pelabuhan Merak menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di Pelabuhan Merak. Petugas mengamankan 1,8 juta batang rokok ilegal yang akan dikirim ke Sumatera.

Penyelundupan 1,8 juta batang rokok ilegal itu digagalkan saat petugas kepolisian menggelar operasi rutin di kawasan pelabuhan pada Selasa (21/1). Polisi memeriksa sebuah truk box yang dicurigai berisi rokok ilegal tanpa cukai.

"Petugas mencurigai 1 unit mobil light truck box merk Isuzu dengan nomor polisi H-9382-OA yang dikemudikan oleh Alip Bin Rianto, warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1.800.000 batang rokok tanpa cukai dengan Merek OK Bold di dalam truk," kata Kapolsek KP Merak, IPTU Ignatius Andrean Setianto melalui keterangannya, Selasa (4/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi lalu menyita truk beserta sopirnya untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, rokok tersebut berasal dari Jawa Tengah yang akan dikirim ke Lampung. Rokok tersebut tidak memiliki pita cukai.

"Saat diperiksa, sopir mengaku bahwa barang tersebut berasal dari Jawa Tengah dan akan dikirim ke Lampung melalui Pelabuhan Merak. Namun, setelah dicek, rokok tersebut tidak memiliki pita cukai yang sah, sehingga langsung kami amankan," katanya.

Polisi kemudian meminta bantuan petugas Bea Cukai Merak untuk menghitung jumlah kerugian akibat penyelundupan rokok ilegal tersebut. Hasil hitungan sementara, kerugian negara akibat penyelundupan itu mencapai Rp 1,2 miliar.

"Dari hasil investigasi awal, nilai kerugian negara akibat barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. Jumlah tersebut menjadi bukti nyata bahwa penyelundupan rokok tanpa cukai adalah ancaman besar bagi perekonomian negara," tuturnya.

(yld/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |