Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Bersubsidi di Bogor, Pasutri Ditangkap

7 hours ago 4

Jakarta -

Polres Bogor dan jajaran membongkar praktik ilegal pengoplosan elpiji bersubsidi di Kecamatan Sukaraja dan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dari delapan titik lokasi pengoplosan yang digerebek, polisi mengamankan barang bukti 793 tabung gas ukuran 3 hingga 12 kilogram.

"Melaksanakan press release terkait tindak pidana pengungkapan praktik ilegal pengoplosan gas 3 kilogram, LPG 3 kilogram yang bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram yang nonsubsidi. Terdapat dua tempat, dua TKP. Yang pertama yaitu di wilayah hukum Polsek Sukaraja dan kedua di wilayah hukum Polsek Cileungsi," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardikestanto, Jumat (3/4/2026).

"Dari kedua polsek tersebut, total barang bukti yang diamankan 793 tabung yang terdiri atas 435 tabung gas 3 kg, 331 tabung gas 12 kg, 27 tabung gas 5,5 kg, kemudian terdapat 76 alat suntik, 4 timbangan, serta 1 unit mobil pikap yang sudah kita amankan pula," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wikha menyebutkan penggerebekan pertama dilakukan di wilayah hukum Polsek Sukaraja pada Selasa (31/3) malam. Dari lokasi, polisi mengamankan 90 tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram, 45 tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram, dan 10 tabung gas ukuran 5,5 kilogram.

Selain itu, diamankan juga 4 buah alat suntik gas berupa pipa besi, 1 buah timbangan, dan 1 unit pikap. Saat digerebek, pelaku pengoplosan berinisial H melarikan diri dan kini sudah ditetapkan menjadi DPO.

Lokasi kedua praktik ilegal pengoplosan gas elpiji yang digerebek berada di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, pada Kamis (2/4) siang. Polres Bogor bersama Polsek Cileungsi menggerebek 7 titik pengoplosan gas bersubsidi dan mengamankan pasangan suami istri berinisial S dan H.

"Ada 7 titik lokasi yang dilakukan penggerebekan waktu itu dan dapat diamankan 2 pelaku berinisial S dan H, yang keduanya merupakan suami istri," kata Wikha.

"Khusus yang di Cileungsi, total diamankan 648 tabung gas yang terdiri atas 345 tabung gas ukuran 3 kg, kemudian 286 tabung gas ukuran 12 kg, 17 buah tabung gas ukuran 5,5 kg, 72 buah alat suntik gas, dan 3 buah timbangan," imbuhnya.

Wikha mengatakan pengungkapan praktik ilegal pengoplosan gas bersubsidi menjadi atensi langsung Kapolri kepada jajaran polda hingga polres. Hal tersebut sebagai antisipasi dampak konflik di Timur Tengah terhadap ketahanan energi di dalam negeri.

"Pengungkapan tindak pidana ini merupakan atensi langsung dari Bapak Kapolri. Pada kesempatan Zoom tersebut, beliau mengarahkan kepada seluruh jajaran untuk peka terhadap situasi konflik geopolitik global, yang saat ini terutama terjadi di Timur Tengah, itu berefek pada ketahanan energi di beberapa negara termasuk Indonesia," kata Wikha.

"Beliau mengingatkan bahwa Polri harus menindak tegas segala sesuatu pelanggaran dan kriminalitas yang berhubungan dengan ketahanan energi, salah satunya kegiatan penindakan praktek ilegal pengoplosan gas bersubsidi yang kemudian dioplos menjadi gas nonsubsidi," sambungnya.

Wikha menyebut pengungkapan praktik ilegal pengoplosan gas bersubsidi dapat mencegah kerugian negara dalam jumlah besar, sekaligus menjamin subsidi tepat sasaran.

"Ini bertujuan untuk menghentikan kerugian negara yang saya kira apabila jumlahnya masih bisa mencapai miliaran rupiah, mungkin bahkan bisa mencapai ratusan miliar dan juga penyalahgunaan subsidi," katanya.

"Potensi kerugian negara tersebut dapat kita selamatkan dan kita juga memastikan subsidi dapat tepat sasaran kepada masyarakat kecil," imbuhnya.

Lihat juga Video: Ini Modus Licik Pengoplos Elpiji di Purwakarta, Raup Rp 70 Juta

(sol/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |