Polda Sumut Bongkar Narkoba Rp 562 M dan Jerat 829 Tersangka Selama 2025

6 hours ago 1

Medan -

Polda Sumatera Utara dan polres jajaran mengungkap 603 kasus narkoba selama periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2025. Selama operasi tersebut, 829 tersangka ditangkap berikut barang bukti narkoba senilai Rp 562 miliar.

"Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 2.636.315 jiwa dan menggagalkan peredaran narkoba dengan nilai ekonomi sekitar Rp 562 miliar," ujar Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (6/9/2025).

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama jajaran Polres Asahan, Polres Tanjungbalai, dan Polres Batubara, antara lain berupa 472,38 kilogram sabu, 32,37 kilogram ganja, 110.312 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kilogram ketamin, dan 5.393 buah vape mengandung zat berbahaya etomidate dan metomidate.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun rincian pengungkapan kasus dan barang bukti berdasarkan wilayah dan satuan kerja adalah sebagai berikut:

  • Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap 32 kasus dengan 51 tersangka, menyita 207,45 kilogram sabu, 5.464 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kilogram ketamin, dan 2.000 buah vape
  • Polres Asahan menangani 285 kasus dengan 394 tersangka, menyita 213,65 kilogram sabu, 7,19 kilogram ganja, dan 43.420 butir ekstasi
  • Polres Tanjungbalai mengungkap 92 kasus dengan 121 tersangka, menyita 10 kilogram sabu, 0,3 gram ganja, dan 301 butir ekstasi
  • Polres Batubara mencatat 194 kasus dengan 263 tersangka, menyita 41,28 kilogram sabu, 25,19 kilogram ganja, 61.127 butir ekstasi, dan 3.393 buah vape

Dari pengungkapan kasus ini, ada tiga kasus menonjol yang diungkap jajaran Polda Sumut, yakni penyitaan 100 kilogram sabu di Tanjungbalai dari tersangka berinisial AP yang dikendalikan DPO berinisial X; 10 kilogram sabu diamankan di Asahan dari tersangka A; dan pengungkapan lebih dari 1.000 butir obat terlarang berbentuk pot vaping oleh Polres Asahan.

Jean Calvijn mengatakan para pelaku menggunakan modus operandi yang beragam dalam peredaran gelap narkoba ini, antara lain transaksi melalui kapal nelayan di perairan, distribusi jalur darat di SPBU, rumah makan, dan minimarket, penggunaan PMI sebagai kurir, transaksi di sawah dan pemakaman, peredaran di tempat hiburan malam, serta transaksi di kos-kosan, kontrakan, rumah kosong, dan tangkahan kapal nelayan.

Polda Sumatera Utara membongkar narkoba senilai Rp 562 miliar selama Januari-Agustus 2025.Polda Sumatera Utara membongkar narkoba senilai Rp 562 miliar selama Januari-Agustus 2025. (Foto: dok. Istimewa)

Penggerebekan Sarang Narkoba

Selain itu, Polda Sumut juga menggelar 77 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di tiga wilayah tersebut. Hasilnya, 68 kasus diproses hukum, 79 tersangka ditangkap, dan 20 pengguna narkoba yang dinyatakan positif hasil tes urine diarahkan rehabilitasi (9 orang di Asahan, 6 di Tanjungbalai, dan 5 di Batubara).

"Kita bekerja secara kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk unsur pemda dan aparat penegak hukum lainnya. Tidak bisa pengungkapan kasus hanya satu sektoral saja. Dari hulu ke hilir, ini tanggung jawab bersama. Tanpa koordinasi dan kolaborasi, kita tidak akan kuat. All for one, one for all," jelasnya.

Jean Calvijn berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, salah satunya melapor ke polisi apabila menemukan informasi terkait DPO polisi.

"Kami harap masyarakat berperan aktif. Jika mengetahui informasi terkait DPO GS, X, atau Y, segera laporkan. Ini tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa," imbuhnya.

Tempat hiburan malam yang menjadi sasaran operasi meliputi Hockey Kings dan Kasih Family Karaoke di Asahan, Mahkota Hall KTV dan Café Bosku (Room X1) di Tanjungbalai, serta Nirwana Karaoke di Batubara. Dari enam kasus di tempat hiburan malam, polisi menetapkan 11 tersangka dan menyita 62 butir ekstasi. Hasil tes urine menunjukkan nihil pengguna aktif sehingga tidak ada yang diarahkan rehabilitasi.

Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menyampaikan apresiasi atas pengungkapan narkoba tersebut.

"Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan oleh Polda Sumatera Utara, khususnya Ditresnarkoba dan jajaran Polres, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Keberhasilan ini menjadi dorongan besar bagi kita semua untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," kata Fadly.

(mei/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |