Polda Riau Gencar Berantas Narkoba Jelang Akhir Tahun, 30 Kg Sabu Disita

5 hours ago 7

Pekanbaru -

Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba gencar melakukan pengawasan dan penindakan untuk mengantisipasi peredaran narkoba. Baru-baru ini, Ditresnarkoba Polda Riau kembali membongkar jaringan narkoba dan menyita puluhan kilogram sabu sebagai barang bukti.

Dalam operasi yang dilaksanakan pada Sabtu, 13 Desember 2025, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 30 kilogram sabu di Tol Bathin Solapan, Rokan Hilir (Rohil). Satu orang kurir berinisial DS (32) diamankan dalam operasi ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau, terkait rencana pengantaran narkotika dalam jumlah besar dari wilayah Riau menuju Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas mengetahui bahwa narkotika tersebut akan dibawa dari wilayah Rokan Hilir menuju Jambi menggunakan satu unit mobil Toyota Innova.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit II langsung melakukan penyergapan di depan Gerbang Tol Bathin Solapan sekitar pukul 15.00 WIB. Satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri ke hutan.

"Saat penangkapan berlangsung, salah seorang pria yang berada di kursi penumpang sebelah kiri, berinisial RS, melompat keluar dari kendaraan dan melarikan diri ke area hutan di sekitar lokasi. Sementara itu, tersangka DS berhasil diamankan petugas di tempat kejadian," kata Kombes Putu, Rabu (24/12/2025).

Polda Riau menggagalkan 30 kilogram sabu dan menangkap kurir narkoba jelang akhir tahun.Foto: Polda Riau menggagalkan 30 kilogram sabu dan menangkap kurir narkoba jelang akhir tahun. (dok. Istimewa)

Saat diinterogasi, tersangka DS mengakui membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di bagasi belakang mobil. Setelah dilakukan penghitungan, petugas menemukan sebanyak 30 bungkus besar sabu.

"DS mengaku bahwa sabu tersebut diambil dari wilayah Sei Nyamuk, Kabupaten Rokan Hilir, dan rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi atas arahan seseorang berinisial G, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan diduga berada di Negri seberang," imbuh Putu.

DS juga mengaku sudah empat kali melakukan pengantaran sabu ke Jambi dengan jumlah pengiriman masing-masing sekitar 10 kilogram, seluruhnya atas perintah G. Untuk setiap pengantaran, tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp 50 juta per 10 Kg.

Khusus untuk pengantaran terakhir ini, Dedi mengaku dijanjikan upah lebih besar, yakni Rp 60 juta. Ia berangkat bersama RS, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dari Sumatera Utara menuju Sei Nyamuk. Di lokasi tersebut, narkotika diserahkan oleh seseorang berinisial M, yang juga masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu jaringan pengendali yang diduga berada di luar negeri.

"Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dan lintas negara, serta menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika dalam skala besar," pungkasnya.

(mea/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |