Jakarta -
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran obat keras ilegal di Jakarta Selatan dan Depok dengan mengamankan tiga orang tersangka. Para tersangka beraksi dengan mengelabui penjualan, mulai berkedok toko pulsa hingga sembako.
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (11/3) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko pulsa yang berlokasi di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan keras yang dijual secara terselubung dengan modus usaha penjualan pulsa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MI (18) dan berhasil mendapati 454 butir obat keras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan kedua kembali mengamankan dua orang pria berinisial B (30) dan ML (20) di sebuah penggerebekan di rumah kontrakan kawasan Cimanggis, Kota Depok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Pengungkapan kasus di Depok bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik penjualan obat keras yang disamarkan dengan modus sebagai penjual bahan sembako di sebuah ruko. Namun saat didatangi petugas, ruko tersebut dalam keadaan tertutup.
"Tim kemudian mendapatkan informasi lanjutan bahwa aktivitas peredaran dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis. Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menyita 1.897 Butir obat daftar G," kata Budi.
"Dengan demikian polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan menyita 2.351 butir obat keras daftar G," tambahnya.
Kanit 2 Subit 3 yakni Kompol Denny Simanjuntak mengatakan 3 orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial M.I (18) di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kemudian Saudara M.L. (20) dan B. (30) di wilayah Cimanggis Depok.
"Barang bukti yang kami amankan obat-obatan dalam daftar G dan psikotropika berjumlah kurang lebih 2.400 Butir dan uang hasil penjualan, keberhasilan pengungkapan ini juga berkat kolaborasi hubungan informasi oleh masyarakat dalam mendukung program jaga Jakarta untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Adapun ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah di bawa ke Mako Ditresnakoba PMJ. Ketiga pelaku akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(dwr/idh)

















































