Polda Metro Ungkap 1.833 Kasus Narkoba, Wujudkan Asta Cita Presiden

5 hours ago 5

Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap 1.833 kasus narkoba. Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen dari Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam melaksanakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sekaligus menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita.

"Berbagai keberhasilan pengungkapan yang telah dilakukan Polda maupun Polres jajaran Polda Metro Jaya, ini merupakan juga komitmen dari kita, komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya dalam menjalankan, mengimplementasikan, program Asta Cita Bapak Presiden, yang ketujuh, yaitu memperkuat pemberantasan narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David saat jumpa pers, Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolda Irjen Asep Edi, katanya, selalu meminta jajarannya untuk melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Penekan Irjen Asep Edi ini pun diimplementasikan dengan hadirnya program Jaga Jakarta+.

"Bapak Kapolda selalu menekankan, lakukan upaya-upaya pemberantasan secara masif terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Bahkan Bapak Kapolda mencanangkan program Jaga Jakarta Plus yang salah satunya adalah jaga warga," ujar David.

Jumpa pers Pengungkapan 1.833 Kasus NarkobaDirektur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David Foto: (dok istimewa)

Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengusut 1.833 kasus narkoba selama Januari-Maret 2026. Total, ada 721,01 kg barang bukti narkoba berbagai jenis yang disita.

"Selama kurun waktu tiga bulan terakhir, Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran telah mengungkap pelaku peredaran narkoba dan penyalahgunaannya sebanyak 1.833 kasus," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

"Kita telah menyita barang bukti narkoba sebanyak 712,01 kilogram," lanjutnya.

Dari 1.833 kasus yang ditangani ini, ada 2.485 orang yang telah ditangkap yang terbagi dari 2.283 orang laki-laki, 202 orang perempuan, 14 orang WNA, dan tujuh orang berstatus anak di bawah umur. Pihak-pihak yang diamankan tersebut memiliki peran beragam, mulai dari produsen, pengedar, hingga pemakai.

"Peran masing-masing antara lain adalah sembilan sebagai produsen, kemudian 972 tersangka berperan sebagai pengedar, dan 1.504 tersangka sebagai pemakai atau pecandu atau korban dari kejahatan itu sendiri," jelas David.

Dia mengatakan para pemakai narkoba menjalani rehabilitasi medis dan sosial melalui proses restorative justice. David kemudian menyebut dari total 712,01 Kg barang bukti narkoba yang diamankan terdiri dari 115,84 Kg sabu, 275,92 Kg ganja, 26.593 butir ekstasi, 873.950 butir obat-obat berbahaya, 11.000 pcs catridge vape yang berisi etomidate, 19,69 kilogram serbuk ekstasi, 7,63 kilogram tembakau sintetis, 4,5 kilogram bubuk bibit sintetis, 5,070 butir happy five, 16,2 kilogram ketamin, 96 bungkus heavy water, dan 1,02 Kg kokain.

"Keseluruhan barang bukti yang kita sita, bila dikonversikan dengan nilai jual barang bukti di pasaran gelap, maka Polda dan Polres jajaran Polda Metro Jaya telah menyita Rp 280 miliar dan telah menyelamatkan 5.173.407 nyawa penduduk masyarakat Jakarta dan sekitarnya dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Barang bukti narkoba yang telah disita pun langsung dimusnahkan menggunakan mesin incinerator. Alat ini memiliki daya panas yang sangat tinggi sehingga menjamin tidak akan ada barang yang tersisa dari pembakaran.

"Pelaksanaan pemusnahan, kita gunakan mesin insenerator, ini kekuatan suhunya cukup tinggi sehingga ketika kita berpembakaran maka tidak akan tersisa. Dan yang terakhir semua rangkaian kegiatan didokumentasikan baik video maupun foto," pungkasnya.

(kuf/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |