Polda Metro Jaya menegaskan pengusutan laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono dilakukan secara profesional. Pihak kepolisian memastikan bahwa setiap tahapan penyelidikan akan didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah guna menjamin rasa keadilan bagi semua pihak.
"Polda Metro Jaya akan profesional, proporsional, dan transparan dalam proses penanganan perkara ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Budi Hermanto menyampaikan laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Langkah awal, polisi akan meminta klarifikasi dari pihak Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah selaku pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelidik dan penyidik akan melakukan undangan klarifikasi kepada pelapor," imbuh Budi.
Selain itu, dalam proses penyelidikan ini, Polda Metro Jaya terlebih dahulu akan melakukan analisis terhadap barang bukti antara lain flashdisk rekaman percakapan, tangkapan layar atau gambar.
"Dan ini kami akan lakukan analisis," katanya.
Pandji Pragiwaksono Dipolisikan
Pandji Pragiwaksono dilaporkan setelah materi stand up comedy bertajuk 'Mens Rea' menjadi sorotan publik. Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Pandji dilaporkan terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataannya dalam acara stand up comedy bertajuk 'Mens Rea'.
Pelapor dalam hal ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Pelapor menilai materi yang disampaikan Pandji membuat kegaduhan dan dapat menimbulkan perpecahan.
detikcom sudah menghubungi Pandji melalui akun Instagram miliknya untuk meminta tanggapan terkait pelaporan tersebut. Namun hingga berita ini dimuat belum ada respons.
Sikap PBNU dan Muhammadiyah
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan Aliansi Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU. Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menyatakan aliansi tersebut bukan representasi organisasi.
"Kalau representasi PBNU jelas tidak," dikutip dari situs NU Online, Jumat (9/1).
Ulil mengatakan pengatasnamaan NU dalam berbagai aktivitas oleh individu atau kelompok sudah ada sejak dulu. Menurut dia, hal itu tidak terlepas dari karakter NU sebagai organisasi yang terbuka.
Terlepas dari itu, Ulil menekankan mengenai pentingnya humor dalam kehidupan masyarakat. Dia menyesalkan jika ada komedian yang biasa membuat orang tertawa justru harus berhadapan dengan proses hukum.
"Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji," ujar Ulil.
Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan pelaporan yang dilakukan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap komika Pandji Pragiwaksono bukan sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menegaskan sikap sebagai organisasi yang menjunjung prinsip keadaban publik dan penyelesaian persoalan secara arif serta bijaksana.
"Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah," kata Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, dalam pernyataan pers, Jumat (9/1/2026).
Bachtiar menyampaikan setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah. Menurut dia, pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok tertentu tidak mencerminkan sikap resmi persyarikatan.
"Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah," ujar dia.
Di sisi lain, Bachtiar menyampaikan Muhammadiyah menghormati upaya setiap warga negara yang menempuh jalur hukum. Namun, kata dia, hal itu merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.
(mea/fjp)


















































