Polda Metro Pakai Scientific Crime Investigation Usut Aktivis KontraS Disiram Air Keras

2 hours ago 1
Jakarta -

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya terus menyelidiki kasus penyiraman air keras terhadap ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dia mengatakan kasus akan diusut menggunakan metode yang bisa dibuktikan secara ilmiah.

"Bahwa sejak awal informasi diterima, jajaran Polda Metro Jaya dan Mabes Polri telah bergerak melakukan langkah-langkah kepolisian, menggunakan scientific crime investigation," kata Irjen Asep, Senin (16/3/2026).

Dia mengatakan penyelidikan secara ilmiah itu dilakukan dari pengecekan terhadap kondisi dan keterangan korban, pengumpulan keterangan dari saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pembuatan visum et repertum, hingga pengumpulan alat bukti lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus penyiraman air keras ini diusut tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan juga Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Semua tahapan ini dilakukan untuk memastikan, peristiwa yang terjadi dapat diungkap secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti dan keterangan yang sah," jelasnya.

Asep mengatakan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakpus berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini.

"Langkah tersebut dilaksanakan sesuai arahan Bapak Presiden serta instruksi Bapak Kapolri agar seluruh tahapan berjalan profesional, transparan, dan diusut hingga tuntas," ujarnya.

"Dalam proses pelaksanaannya kami mengedepankan prinsip kehati-hatian agar setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah terverifikasi sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi yang salah di tengah masyarakat," tambahnya.

Aktivis KontraS Alami Luka Bakar

Polri mengungkap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh setelah diduga disiram air keras oleh orang tak dikenal. Andrie mengalami luka pada bagian dada, lengan, dan wajah akibat peristiwa itu.

"Polres Jakarta Pusat (telah) meminta visum et repertum awal terhadap kondisi luka dari saksi korban AY. Ada beberapa bagian tubuh yang kemudian terkena: dada, ada wajah, dan tangan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (12/3) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Salemba, Senen, Jakarta Pusat. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat.

"Tentang adanya tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana Pasal 467 ayat 2 dan atau 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," lanjut dia.

Isir menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi atensi khusus terhadap penanganan kasus tersebut. Penanganan perkara dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

(jbr/imk)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |