Polda Metro Musnahkan 712 Kg Barang Bukti dari 1.833 Kasus Narkoba

5 hours ago 3
Jakarta -

Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti dari pengungkapan 1.833 kasus narkoba selama periode Januari-Maret 2026. Total barang bukti narkoba yang diamankan dari kasus-kasus itu seberat 712,01 Kg.

Proses pemusnahan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/4/2026). Pemusnahan diikuti oleh perwakilan kejaksaan, pengadilan, Bea Cukai, BNN serta sejumlah lembaga antinarkoba.

David mengatakan Polda Metro Jaya ingin proses pemusnahan dilakukan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Dia mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba merupakan komitmen Polda Metro Jaya memberantas kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam pemusnahan ini kita lakukan setransparan mungkin, sehingga bisa dilihat oleh rekan-rekan bahwa semua barang bukti tidak ada yang digelapkan, dihilangkan ataupun penyitaan. Semuanya musnah dan tidak lagi beredar di kalangan masyarakat," kata David.

Dia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan sudah dihitung dan dicek lebih dulu. Pengecekan itu diawasi dengan ketat.

"Dalam pemusnahan kami menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan. Di sini juga perlu saya jelaskan sebelum barang bukti ini dimusnahkan, maka akan dilakukan pencatatan, penghitungan ulang, penimbangan ulang, yang disaksikan oleh inspektorat pengawasan kemudian propam dan penyidik," ujar David.

"Kemudian setelah itu nanti akan dilakukan uji keaslian barang bukti apakah narkoba atau bukan yang dilakukan oleh Labfor, ya laboratorium Polri," imbuh dia.

Pemusnahan dilakukan dengan insinerator. Dia mengatakan penggunaan insinerator dilakukan agar tidak ada lagi sisa pembakaran.

"Pelaksanaan pemusnahan, kita gunakan mesin insinerator, ini kekuatan suhunya cukup tinggi sehingga ketika kita pembakaran maka tidak akan tersisa. Dan yang terakhir semua rangkaian kegiatan didokumentasikan baik video maupun foto," ucapnya.

Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengusut 1.833 kasus narkoba selama Januari-Maret 2026. Total, ada 721,01 kg barang bukti narkoba berbagai jenis yang disita.

"Selama kurun waktu tiga bulan terakhir, Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran telah mengungkap pelaku peredaran narkoba dan penyalahgunaannya sebanyak 1.833 kasus," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4).

"Kita telah menyita barang bukti narkoba sebanyak 712,01 kilogram," lanjutnya.

Dari 1.833 kasus yang ditangani ini, ada 2.485 orang yang telah ditangkap yang terbagi dari 2.283 orang laki-laki, 202 orang perempuan, 14 orang WNA, dan tujuh orang berstatus anak di bawah umur. Pihak-pihak yang diamankan tersebut memiliki peran beragam, mulai dari produsen, pengedar, hingga pemakai.

David kemudian menyebut 712,01 Kg barang bukti narkoba yang diamankan terdiri dari 115,84 Kg sabu, 275,92 Kg ganja, 26.593 butir ekstasi, 873.950 butir obat-obat berbahaya, 11.000 pcs catridge vape yang berisi etomidate, 19,69 kilogram serbuk ekstasi, 7,63 kilogram tembakau sintetis, 4,5 kilogram bubuk bibit sintetis, 5,070 butir happy five, 16,2 kilogram ketamin, 96 bungkus happy water, dan 1,02 Kg kokain.

"Keseluruhan barang bukti yang kita sita, bila dikonversikan dengan nilai jual barang bukti di pasaran gelap, maka Polda dan Polres jajaran Polda Metro Jaya telah menyita Rp 280 miliar dan telah menyelamatkan 5.173.407 nyawa penduduk masyarakat Jakarta dan sekitarnya dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

(kuf/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |