Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro di Kasus Penghasutan

4 hours ago 1
Jakarta -

Tim hukum Polda Metro Jaya meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh. Polda Metro mengatakan penetapan tersangka sudah sesuai aturan.

"Bahwa termohon menyatakan dengan tegas agar kiranya Yang Mulia hakim tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar anggota Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manossoh, saat memberikan jawaban atas praperadilan Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Iver mengatakan penetapan tersangka Delpedro sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Dia mengatakan penetapan tersangka itu sah menurut hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor STap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 sudah sah menurut hukum, dan penetapan tersangka tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat," ujarnya

Dia mengatakan pihaknya memiliki tugas untuk melakukan tindakan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan stabilitas negara. Dia mengatakan pejabat Polri memiliki diskresi melakukan tindakan hukum.

"Bahwa Termohon melakukan tindakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai Pasal 18 ayat 1 UU No 2 Tahun 2002 UU Polri yang berbunyi untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Dalam hal ini, pejabat Polri memiliki diskresi untuk melakukan tindakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga demi menjaga stabilitas negara," ujarnya.

Dia mengatakan diskresi ini dilakukan pada kasus dugaan penghasutan dengan tersangka Delpedro yang dikhawatirkan adanya penghilangan barang bukti. Dia mengatakan pemeriksaan seseorang sebagai saksi sebelum penetapan tersangka tidak bersifat mutlak.

"Bahwa berdasarkan prosedur tetap nomor 1 tahun 2010 atau Protap tentang penanggulangan tindakan anarki, dalam protap ini kepolisian diperbolehkan untuk melakukan tindakan diskresi untuk membela diri atau keluarga terhadap ancaman atau luka parah segera terjadi, untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri, oleh karena itu Termohon melakukan penangkapan," ujarnya.

Selain itu, tim hukum Polda Metro juga menyebut sejumlah pelajar di bawah umur mengikuti demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 setelah melihat unggahan di akun Instagram Lokataru Foundation. Polda Metro mengatakan ada pelajar yang membawa senjata tajam saat melakukan aksi demonstrasi tersebut.

Tim Hukum Polda mengatakan lima pelajar itu melakukan demonstrasi setelah melihat konten berisi ajakan unjuk rasa di media sosial. Lima pelajar itu ialah IAH, CDF, AF, ARA dan MR.

"Bahwa dari hasil pendataan dan pengumpulan informasi dari lima orang pelajar tersebut, didapat informasi bahwasanya mereka mengikuti aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR yang berlangsung anarkis setelah melihat konten yang berisi ajakan aksi unjuk rasa yang diunggah di media sosial," kata tim hukum Polda Metro Jaya.

Polda Metro mengatakan pihaknya melakukan pemantauan dan patroli siber media sosial untuk menemukan akun yang memuat seruan demonstrasi kepada pelajar dan atau anak di bawah umur tersebut. Hasilnya, kata Polda Metro, ada sembilan akun media sosial.

"Salah satu akun dari sembilan akun Instagram tersebut diketahui adalah Lokataru Foundation. Selanjutnya Termohon membuat berita acara tangkapan layar screenshot akun," ujarnya.

Polda Metro menyebut pemantauan dan pendataan kembali dilakukan terhadap dua pelajar lain yang diamankan, yakni BSJL dan FA. Mereka diamankan karena membawa senjata tajam saat mengikuti demo.

"Kemudian dari laporan pelaksanaan tugas ini didapatkan informasi bahwa para pelajar tersebut tergerak mengikuti aksi unjuk rasa setelah melihat konten berisikan ajakan aksi unjuk rasa yang diunggah pada platform Instagram oleh akun Blok Politik dan Lokataru Foundation," ujarnya.

Tim hukum Polda Metro mengatakan pihaknya lalu melakukan gelar perkara pada 28 Agustus 2025. Dia mengatakan hasil gelar perkara itu berkesimpulan dibuatlah laporan polisi model A terkait dugaan tindak pidana penghasutan.

"Kemudian didapatkan kesimpulan, berdasarkan paparan penyelidik bahwa laporan informasi tersebut dapat dibuatkan laporan polisi model A," ujarnya.

Sebelumnya, sidang perdana permohonan praperadilan Delpedro digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10). Permohonan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Kuasa hukum Delpedro mengatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Delpedro dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2025. Dia mengatakan Delpedro ditangkap berselang satu hari dari penetapan tersangka.

"Hanya jarak satu hari kemudian di 1 September 2025 sekitar pukul 10 malam Pemohon Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation," kata kuasa hukum Delpedro Marhaen saat membacakan petitum permohonan praperadilan.

Dia mengatakan surat perintah penahanan Delpedro dikeluarkan pada 2 September 2025. Dia mengatakan Delpedro menjalankan tugas sebagai Direktur Eksekutif Lokataru untuk memastikann negara menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara termasuk saat konteks demonstrasi pada 25-29 Agustus 2025.

"Untuk memastikan hak demonstrasi yang dilakukan mahasiswa, pelajar, driver ojek online, buruh, dan masyarakat umum berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Dia mengatakan saat masa demonstrasi, Delpedro hanya menjalankan tugas berupa pemantauan lapangan untuk mendapatkan data jumlah peserta demonstrasi yang ditangkap dan membuka posko aduan bagi pelajar yang melakukan aksi demonstrasi. Dia mengatakan Delpedro belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

"Bahwa Pemohon baru tahu ditetapkan tersangka pada saat penangkapan pada 1 September 2025," ujarnya.

Delpedro meminta hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah. Dia juga memohon hakim memerintahkan Polda Metro Jaya segera membebaskannya dari Rutan.

Simak juga Video 'Respons Kapolri soal Sinta Wahid Minta Delpedro dkk Dibebaskan':

(mib/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |