Polda Metro Kirim Tilang E-TLE Lewat WA, Ini 10 Pelanggaran yang Disasar

2 weeks ago 20

Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan 'Cakra Presisi' atau mengirimkan surat konfirmasi tilang e-TLE melalui nomor WhatsApp resmi. Total ada 10 pelanggaran yang nantinya bakal disorot.

"Ada 10 jenis pelanggaran (yang disasar)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Ojo menyebutkan pelanggaran tersebut adalah melanggar ganjil-genap, pelanggar marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, menerobos lampu merah, melawan arus, dan tidak menggunakan helm.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, mereka yang akan ditindak para pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos jalur busway, hingga berboncengan lebih dari tiga orang.

Nantinya, surat bukti pelanggaran tersebut akan dikirimkan langsung kepada para pelanggar. Pihak kepolisian mendapatkan nomor ponsel tersebut saat masyarakat memproses STNK.

"Dari ERI Lantas Polda Metro Jaya, Electronic Registration and Identification, pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor HP saat proses daftar STNK," ujarnya.

Nomor WhatsApp resmi Ditlantas Polda Metro Jaya yang akan mengirimkan surat tilang ini memiliki centang biru yang berarti telah resmi.

Konfirmasi tilang itu akan dikirim melalui WhatsApp pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan nantinya akan menerima WhatsApp dari nomor business e-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor 0878-1717-4000.

Segera Terapkan Sistem Poin

Korlantas Polri akan memberlakukan tilang sistem poin bagi pelanggar lalu lintas. Dalam waktu dekat, Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang sistem poin tersebut.

"Tentunya memang, masyarakat untuk menerima ini sebetulnya sudah jauh-jauh hari, sudah dari tahun berapa sebetulnya sudah diberlakukan poin ini, tetapi mudah-mudahan dengan adanya data yang sudah lengkap ini, saya yakin bisa kita terapkan sesegera mungkin," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1).

Namun Latif belum bisa memastikan tanggal penerapannya. Dia kemudian menjelaskan bagaimana aturan sistem tersebut bekerja.

"Jadi masyarakat yang sudah 12 poinnya, dia nanti wajib untuk ujian ulang, walaupun pada saat memperpanjang, misalnya buka datanya, dalam 5 tahun melakukan pelanggaran lebih pasti 20," ucapnya.

Nantinya, akan ada perhitungan poin dari setiap jenis pelanggaran. Hal itu membuat setiap pelanggaran yang dilakukan akan terakumulasi.

"Misalnya dia melanggar tidak menggunakan helm, berarti 5 poin, tidak menggunakan sabuk 5, dia melanggar rambu-rambu parkir kemacetan itu 3, tidak memiliki SIM 1, jadi pasal yang bisa menyebabkan kecelakaan melibatkan kematian itu berarti 5, lebih besar," jelasnya.

(wnv/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |