PN Jakpus Gelar Konstatering Jelang Eksekusi Hotel Sultan, 9 Titik Lahan Diukur

3 hours ago 1

Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melaksanakan konstatering atau pencocokan tanah sengketa Hotel Sultan. Sebanyak sembilan titik dilakukan pengukuran.

"Kami akan melakukan peninjauan ke lapangan terhadap eks SHGB 26 dan eks SHGB 27," kata Panitera PN Jakpus Ahyar Parmika saat hendak melakukan pengukuran di Hotel Sultan, Senin (16/3/2026).

Kasi Survei dan Pengukuran BPN Jakarta Pusat Faorizal mengatakan ada sembilan titik yang diukur hari ini. Pengukuran dilakukan di X HGB 26 dan X HGB 27.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah dilaksanakan pencocokan pengukuran terhadap titik-titik koordinat ataupun constatering, di mana tadi telah dilaksanakan pengukuran pencocokan terhadap sembilan titik," kata Faorizal.

Konstatering lahan Hotel Sultan. (Taufiq/detikcom)Foto: Konstatering lahan Hotel Sultan. (Taufiq/detikcom)

BPN mengukur eks HGB 27 dengan luar ukur 83.666 meter persegi. Kemudian untuk konstatering terhadap X HG 26 di mana diambil dua titik dan dinyatakan cocok.

"Untuk dua titiknya telah diukur eks-HGB 26 dengan luas 53.709 meter persegi. Terima kasih. Jadi luas keseluruhan dari dua eks-HGP 26 dan 27 adalah 137.375 meter persegi. Sudah cocok, atau sekitar 13,7 hektar," imbuh dia.

Ahyar melanjutkan, pihaknya telah menerima hasil gambar situasi peta ukur. Katanya, nanti akan dilengkapin dengan hasil ukur dari Pertanahan Jakarta Pusat.

"Ini untuk diserahkan ke kami, karena hasil ukur dari BPN ini satu kesatuan dari berita acara pelaksanaan konstatering," ucap Ahyar.

Tim Kuasa Hukum PPKGBK dari Assegaf Hamzah & Partners, Chandra Hamzah mengapresiasi langkah PN Jakpus yang melakukan konstatering menjelang eksekusi. Dia berharap sengketa ini cepeat selesai.

"Dan PN Jakarta Pusat, apresiasi dari kami atas nama Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK, Ibu Ketua telah mengeluarkan penetapan untuk melakukan constatering dalam rangka eksekusi. Kita tunggu saja nanti, mudah-mudahan ini cepat selesai. Ini sehari dua hari pengukuran selesai," jelasnya.

Adapun, sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensetneg), Setya Utama menerangkan tahap selanjutnya masih menunggu arahan. Sementara waktu menyelesaikan proses pencocokan terlebih dulu.

"Rencana selanjutnya kita tunggu arahan pimpinan tentu saja, tapi ini kita lalui prosesnya dulu. Jadi nanti sabar ya. Kita selesaikan dulu constatering, melaksanakan putusan 208 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian setelah itu pengosongan ya baru, eksekusi riil, dan kemudian untuk selanjutnya ya kita tunggu saja. Yang jelas kita sudah menyusun rencana untuk itu," ucapnya.

Sebagai informasi, sengketa penguasaan lahan di kawasan Gelora Bung Karno tempat berdirinya hotel sultan terus bergulir. Baik Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku perwakilan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) maupun PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sulta kekeuh pada pendirian masing-masing sebagai pengelola yang sah atas kawasan tersebut.

(tsy/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |