Pingsan Usai Prosesi Wisuda Purnabakti di MK, Anwar Usman: Tadi Kurang Tidur

5 hours ago 5

Jakarta -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pingsan usai prosesi wisuda purnabakti hakim konstitusi di Gedung MK. Dia tumbang saat berjalan keluar dari ruang tunggu sidang.

Pantauan detikcom di luar Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026), Anwar awalnya sedang melakukan prosesi kirab keluar dari ruang sidang. Dia menyalami satu per satu staf MK yang berbaris di sisi kanan dan kiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat melangkah ke pintu keluar, Anwar Usman langsung pingsan dan terjatuh. Dia lalu segera dibawa masuk ke ruang tunggu untuk penanganan lebih lanjut.

Anwar Usman pingsan di MKAnwar Usman pingsan di MK Foto: Rachma Indira/detikcom

Tak berselang lama, Anwar Usman siuman dari pingsan. Dia menyebut dirinya pingsan karena kelelahan dan kurang tidur.

"Tadi itu kurang tidur, terus terang aja. Sampai subuh begadang, ya biasa lagi nonton podcast, dan habis pulang dari Bosnia, gitu," kata Anwar Usman di gedung MK.

Hari ini, MK menggelar prosesi Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. MK juga menggelar penyambutan dua hakim konstitusi baru, yakni Liliek Prisbawono Adi dan Adies Kadir.

Harapan Anwar Usman ke Pengganti

Anwar Usman mengampaikan harapan untuk penerusnya yang menjabat hakim konstitusi, Liliek Prisbawono Adi. Liliek resmi menjadi Hakim MK menggantikan Anwar Usman setelah mengucapkan sumpah janji jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

"Ya mudah-mudahan bawa hikmah, membawa berkah untuk Mahkamah Konstitusi dan untuk bangsa dan negara," kata Anwar Usman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4).

Anwar Usman mengatakan tak ada isu yang menjadi perhatian khusus untuk Liliek Prisbawono. Menurut Anwar, Liliek dapat bekerja sebagai hakim konstitusi sesuai dengan kewenangan lembaganya.

"Nggak ada, ya menyelesaikan perkara-perkara yang terkait amanat konstitusi saja Pasal 24 C itu kan jelas kewenangan MK itu mengadili dan memutus perkara-perkara yang kemudian itu berkaitan UU. Kemudian selanjutnya mengadili atau memutus perkara yang terkait dengan kewenangan antarlembaga negara. Kemudian yang ketiga pembubaran partai politik, yang keempat penyelesaian perkara hasil pemilihan umum. Itu yang utama," ujarnya.

(fas/fas)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |