Terdakwa Kasus Korupsi LNG Usai Dituntut 6,5 Tahun Penjara: Ini Sangat Berat

5 hours ago 2
Jakarta -

Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dituntut 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Hari menilai tuntutan ini sangat berat untuknya.

"Ya tuntutannya saya kira sangat berat ya untuk seseorang yang tidak melakukan kesalahan, tidak merugikan negara, bahkan memberikan legacy kontrak LNG sampai hari ini menghasilkan keuntungan buat Pertamina yang sampai akhir Desember sudah untung hingga USD 97,6 juta. Tentu ini sangat berat, tapi saya akan mengajukan nota pembelaan," kata Hari usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Hari mengaku sudah memaafkan jaksa serta penyidik yang menjeratnya dalam perkara tersebut. Dia mengklaim para jaksa dan penyidik hanya melaksanakan perintah atasan untuk menahannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dari hasil omong-omong dengan mereka, mereka menyatakan bahwa ini adalah perintah dari atasan. Penyidik dengan jelas menyatakan, ya mohon maaf waktu menahan saya, karena ini perintah atasan. Demikian juga salah seorang JPU dalam pembicaraan informal, mereka juga menyatakan ini perintah dari atasan," ucap Hari.

"Jadi saya memaafkan mereka, baik penyidik maupun JPU, karena sebenarnya mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat, dan sesuai dengan iman saya, seperti ajaran dari Kristus bahwa saya harus mengasihi mereka dan mendoakan mereka yang menganiaya saya," tambahnya.

Pengacara Hari, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan realisasi penjualan dalam pengadaan tersebut dilakukan saat pandemi COVID-19 yakni saat Hari sudah pensiun. Menurutnya, Hari tidak menerima keuntungan terkait perkara tersebut.

"Kaitan yang disebutkan dengan apa tadi tuntutan penuntut umum, semuanya nggak ada kaitannya dengan kejahatan. Tidak ada kickback, tidak ada conflict of interest, tidak terima uang apa pun kaitannya dengan ini, dan tidak ada yang disita," ujar Wa Ode.

Dia menyebut tak ada rekening Hari yang diblokir dalam perkara tersebut. Dia juga menyinggung penyitaan yang sempat dilakukan hanya ponsel dan kini sudah dikembalikan.

"Jadi perkara ini benar-benar adalah perkara bisnis yang mana pengurusan bisnis penjualan tadi tidak ada pada beliau, beliau sudah pensiun ya pada manajemen yang baru. Beliau hanya teken kontrak, dan ketika tanda tangan kontrak itu sudah disetujui oleh semua direksi dan menjadi satu keputusan korporasi ya, satu keputusan korporasi," katanya.

Wa Ode mengatakan kerugian hanya terjadi saat pandemi Corona pada tahun 2020-2021 bukan karena price review, bukan karena tidak ada pedoman, bukan karena tidak ada back-to-back. Dia berharap Presiden Prabowo Subianto akan memberikan atensi dalam perkara ini.

"Kami semua berharap Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, teman-teman di DPR, Komisi Yudisial, tolong.. tolong dilihat hari ini ada terjadi kriminalisasi, kriminalisasi yang nyata-nyata. Tolong ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana beliau ini agar bisa terlepas dari penzaliman ini. Tolong atensi dari semua masyarakat Indonesia," ucapnya.

Dia mengatakan eks Dirut Pertamina, Karen Galaila Agustiawan, menjadi konsultan di perusahaan Blackstone saat Hari sudah pensiun. Menurutnya, Hari sama sekali tak tahu tentang perusahaan tersebut.

"Pak Hari ini sama sekali tidak tahu-menahu bahkan tidak mengenal Blackstone, Blackrock, tidak pernah berkomunikasi apa pun. Jadi kalau dikatakan bahwa memperkaya Ibu Karen sejumlah satu miliar sekian itu, itu jelas-jelas apa ya, fitnah yang keji, tidak sesuai fakta, dan sebenarnya putusan Mahkamah Agung sudah menyatakan demikian bahwa itu adalah penerimaan yang sah," ujarnya.

Wa Ode juga tak setuju jika pengadaan ini disebut memperkaya perusahaan Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL). Dia mengatakan penerimaan hasil pembelian LNG itu sesuai dengan spek dan volume dalam kontrak.

"Jadi kalau Pertamina mengeluarkan uang untuk membeli LNG itu bukan berarti memperkaya Corpus Christi karena Pertamina menerima barang," kata Wa Ode.

"Termasuk yang dijual menguntungkan 2019 itu kan barangnya dibeli dari Corpus Christi. Yang menguntungkan Pertamina 2022 sampai sekarang yang USD 97,6 itu adalah hasil pembelian dari Corpus Christi. Kita membayar kepada Corpus Christi, kita menerima barang dan kita menjual lagi. Ingat, jadi tidak mungkin kemudian dikatakan memperkaya Corpus Christi," tambahnya.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dituntut 5,5 dan 6,5 tahun penjara. Jaksa menyakini kedua terdakwa bersalah dalam kasus tersebut.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Dua terdakwa ialah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.

"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto Yulianto dan terdakwa II Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," tambah jaksa.

Jaksa menuntut Hari membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

"Serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," ujar jaksa.

Sementara itu, Jaksa menuntut Yenni dengan pidana penjara selama 5,5 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Yenni membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah dalam penegakan hukum.

"Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sopan di persidangan," ujar jaksa.

Simak juga Video 'KPK Ungkap Negara Rugi Rp1,87 T Akibat Korupsi LNG':

(mib/fas)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |