PHK Massal dan Perlindungan Pekerja

2 days ago 6

loading...

Penciptaan lapangan kerja bagian asta cita Presiden Prabowo Subianto dinanti realisasinya. Di tengah optimisme tersebut, terdapat tantangan berat berupa PHK massal. Foto/Ist

Muhammad Irvan Mahmud Asi

Sekjen DPP Serikat Rakyat Indonesia (SERINDO)
Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA)

PRESIDEN Prabowo Subianto berjanji akan membuka 8 juta lapangan kerja dalam lima tahun ini. Penciptaan 8 juta akan ditempuh dengan strategi investasi dan hilirisasi dengan total proyek 30, baik sektor hilir maupun hulu di antaranya minerba, pertanian, dan perikanan.

Penciptaan lapangan kerja dimaksud adalah bagian asta cita Presiden Prabowo Subianto, kini masyarakat menantikan realisasinya. Di tengah optimisme tersebut, terdapat tantangan berat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

PHK yang terjadi diawal tahun 2025, sebenarnya sudah dimulai tahun 2022.Di antaranya industri tekstil, garmen, maupun alas kaki, pertanian, perdagangan besar dan kecil, pertambangan, jasa dan bahkan start up melakukan PHK.

Data Kementerian Ketenagakerjaan per Desember 2024, terdapat 77.965 pekerja terkena PHK, naik 20,2 persen dibandingkan 2023 sebesar 64.855 pekerja. Bahkan data Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tahun 2025 ada 45.000 buruh di PHK (akumlasi 38 perusahaan).

Dua perusahaan yang jumlah PHK-nya terbesar yaitu PT Sritex 10.665 kariawan, dan PT Karya Mitra Budi Sentosa 10.000 kariawan.

Kejadian ini menambah jumlah pengangguran di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024 menunjukan 7,19 juta (4,91 persen) masyarakat kita menganggur. Sudah dipastikan data 2025 yang akan dirilis nanti, pengangguran bertambah.

Data World Economic Outlook per April 2024, pengangguran di Indonesia adalah yang tertinggi di ASEAN sebesar 5,2 persen, sementara Filipina (5,1), Brunei Darussalam (4,9), Malaysia (3,5), Vietnam (2,1), Singapura (1,9), dan Thailand (1,1).

Akumulasi Masalah

Dihulu, regulasi yang ada menciptakan celah sehingga terjadi ketidakpastian, lemahnya pengawasan pemerintah, dan penegakan sanksi yang lemah sehingga terjadi ketidakpatuhan.

Permendag No 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang menghapus persyaratan persetujuan teknis untuk produk impor barang jadi, membuat pasar domestik dibanjiri tekstil impor dari China. Belum lagi yang illegal dan penyelundupan.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |