Jakarta -
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak serta-merta membuat seseorang kehilangan hak menerima bantuan sosial (bansos).
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, Joko Widiarto menegaskan bahwa kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan bukan kriteria yang secara otomatis membuat seseorang tidak layak menerima bansos.
"Sehingga tidak serta-merta menjadi penyebab seseorang keluar dari bansos selama masih berada pada desil yang sesuai," ujarnya dikutip dari Antara seperti dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan tersebut disampaikan di tengah kekhawatiran masyarakat terkait proses sinkronisasi data perlindungan sosial yang tengah dilakukan pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa pemadanan data dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran program bantuan sosial. Proses tersebut mencakup sinkronisasi antara data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kementerian Sosial telah memiliki perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pertukaran dan pemanfaatan data yang berlaku mulai tahun 2023 sampai 2026," kata Joko.
Menurutnya, penyaluran bantuan sosial saat ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan dalam pemberian bantuan sosial maupun program pemberdayaan masyarakat.
DTSEN merupakan integrasi dari tiga sumber data penanganan kemiskinan, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang kemudian dipadankan dengan data kependudukan nasional.
Dalam sistem tersebut, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 tingkat kesejahteraan atau desil yang masing-masing mewakili sekitar 10 persen populasi Indonesia. Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri mengacu pada kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4.
"Aturan tersebut juga diperkuat melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2026 tentang penetapan peringkat kesejahteraan sosial keluarga dalam penyaluran bantuan sosial," ujarnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri juga menegaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk pekerja di sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja.
"Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja, bukan untuk menghilangkan bantuan sosial," kata Indah, dikutip dari Antara.
Menurutnya, program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan maupun menghapus bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan.
(akd/ega)

















































