Jakarta -
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membebaskan warga negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg. Yu Hao dibebaskan karena PT Pontianak mengabulkan permohonan bandingnya.
"Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan," ujar hakim PT Pontianak sebagaimana dalam putusan yang dilihat, Kamis (16/1/2025).
Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyatakan jaksa penuntut umum tidak jelas mendakwa Yu Hao. Hakim mengatakan syarat formil dakwaan jaksa tidak terpenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan tersebut menunjukkan ketidakjelasan dakwaan penuntut umum, apakah terdakwa didakwa selaku pribadi dan pekerja dari perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI, atau terdakwa selaku kontraktor PT SRM, atau terdakwa selaku karyawan PT SRM sehingga dengan demikian majelis hakim tinggi berpendapat bahwa syarat formil dakwaan penuntut Umum atas diri terdakwa Yu Hao tidak terpenuhi," ujar hakim dalam pertimbangannya.
Hakim juga mengatakan unsur melakukan penambangan tanpa izin yang didakwakan kepada Yu Hao tidak terpenuhi. Oleh karena itu, hakim mengatakan Yu Hao sepatutnya dibebaskan dari dakwaan.
"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. tanggal 10 Oktober 2024 tidak dapat dipertahankan lagi sehingga harus dibatalkan dengan mengadili sendiri perkara a quo sebagaimana amar selengkapnya di bawah ini," kata hakim.
"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa selama proses peradilan ini berada dalam tahanan, sedangkan dakwaan penuntut umum tidak terbukti, sepatutnya diperintahkan kepada jaksa penuntut umum agar terdakwa Yu Hao dibebaskan dari penahanan," sambungnya.
Putusan ini dikabulkan oleh Isnurul S Arif sebagai ketua majelis dan Eko Budi Supriyanto serta Pransis Sinaga sebagai hakim anggota. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka pada Senin (13/1).
Simak juga Video: Korban Tambang Ilegal di Afsel Bertambah, 78 Tewas-166 Diselamatkan
Selanjutnya di halaman berikutnya.