Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) ojek online (ojol) akhirnya rampung. Presiden Prabowo Subianto disebut tak lama lagi akan meneken peraturan yang pembahasannya melibatkan pemerintah, DPR RI, serta pihak ojol itu.
Wacana perpres ojol dibocorkan Mensesneg Prasetyo Hadi sejak tahun lalu. Dia mengatakan bentuk regulasi dalam bentuk perpres agar proses penyusunannya berlangsung cepat.
"Mungkin Perpres, biar lebih cepat," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah dan DPR RI kemudian melaksanakan rapat koordinasi cukup intens membahas penyusunan perpres ini. Mereka juga mengundang pihak ojol untuk menyerap aspirasi.
Dengar Aspirasi soal Tarif Potongan 8%
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan isi rapat dengan sejumlah menteri di DPR pada 23 Juli lalu. Mereka membahas penerapan potongan ojol 8% hingga aspirasi mengenai perpres ojol.
"Ya, hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Kita sudah juga mendengar dari Koalisi Ojol Nasional, menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan kemudian 92-8% itu berjalan dan evaluasinya," kata Dasco seusai rapat dengan para menteri di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7).
Dalam kesempatan yang sama, Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut rapat itu sebagai evaluasi penerapan potongan 8 persen terhadap ojol. Dia mengatakan potongan tersebut sudah berlaku sejak 1 Juli 2026.
"Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan. Jadi temen-temen Koalisi Ojol Nasional tadi juga menyampaikan bahwa per 1 Juli itu diterapkan," ujar Prasetyo.
Rapat Finalisasi Digelar
Setelah sejumlah rapat pembahasan, Pemerintah dan DPR RI menggelar rapat koordinasi finalisasi perpres ojol. Prasetyo mengatakan rapat finalisasi perpres dilaksanakan bersama pimpinan DPR dan sejumlah menteri terkait.
"Tadi sudah saya sampaikan, kami izin mohon waktu, karena setelah ini kami mau finalisasi mengenai yang saudara tanyakan, perpres ojol, dan keputusan tentang masalah P3K juga," kata Prasetyo di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).
Berdasarkan informasi dihimpun, rapat finalisasi perpres ojol itu juga melibatkan Wamensesneg, Menaker Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menkomdigi Meutya Hafid, Menteri Hukum Supratman, COO Danantara Dony Oskaria, Mendagri Tito Karnavian.
Rampung Sebelum 17 Agustus
Prasetyo mengatakan finalisasi perpres tersebut ditargetkan rampung sebelum 17 Agustus 2026. Prasetyo menyebut pembahasan aturan tersebut saat ini tinggal menyelesaikan proses administrasi.
"Sabar, tadi sudah selesai. Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," kata Prasetyo.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan perpres tersebut kini memasuki tahap finalisasi akhir. Dia menyebut masih ada sekitar dua pasal yang perlu disinkronisasi sebelum aturan tersebut dituntaskan.
"Kita lagi mau dalam tahap finalisasi akhir terkait perpres mengenai ekosistem di transportasi digital. Jadi tinggal ada beberapa pasal lagi lah yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar dua pasal tadi. Nah itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini," ujarnya.
Maman mengatakan pemerintah akan mempercepat penyelesaian perpres tersebut. Pemerintah menargetkan perpres itu rampung dalam waktu satu minggu.
"Perintah dari Pak Presiden harus secepatnya. Jadi tadi juga kita sepakat dengan menteri-menteri, dan juga tadi kita hearing bicara dengan Pimpinan DPR, kita sepakat mau kita tuntaskan secepat-cepatnya. Mudah-mudahan dalam seminggu inilah kita tuntaskan ya," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Dia mengatakan Kementerian Perhubungan masih memfinalisasi aturan teknis terkait transportasi online.
"Kita masih membahas, mendiskusikan, jadi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran, nanti kita tunggu sampai selesai," ujarnya.
Dudy juga menargetkan pembahasan tersebut selesai sebelum 17 Agustus. Dia mengatakan batas waktu penerbitan perpres itu adalah hari Minggu.
"Insyaallah kita selesaikan sebelum 17 Agustus. (17 Agustus) Senin, oh berarti sampai Minggu kita selesaikan," tuturnya.
Driver Ojol Bakal Jadi UMKM
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan status ojol juga disepakati menjadi UMKM. Dia mengatakan mayoritas aspirasi dari komunitas dan asosiasi ojol yang ditemuinya juga mengarah pada status sebagai pelaku usaha mikro.
Maman menjelaskan status tersebut memberikan sejumlah keuntungan bagi pengemudi ojol, termasuk fleksibilitas waktu dan kesempatan memperoleh berbagai insentif bagi pelaku UMKM.
"Iya, kalau keuntungannya kan ada beberapa macam. Pertama, misalnya dari segi fleksibilitas waktu ya. Insyaallah dengan statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu," ujarnya.
"Lalu yang kedua, beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati," sambungnya.
Selain itu, dia menegaskan nantinya ojol tidak dikenakan pajak. Sebaliknya, mereka justru akan mendapatkan insentif.
"Jadi saya mau luruskan lho kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam saya luruskan, tidak. Jadi totally 100 persen itu isu hoaks. Dan itu bagian dari insentif yang didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol," katanya.
"Kami juga sudah bicara dengan komunitas ojol, asosiasi, organisasi, mereka semua menyambut baik status mereka ditetapkan sebagai UMKM," sambungnya.
Saksikan Live DetikPagi:
(fca/fca)

















































