Perlindungan Mitra Driver Ojol Dipastikan Bisa Lewat BPJS maupun Asuransi Swasta

5 hours ago 3

loading...

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan skema perlindungan bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) telah tersedia melalui program pemerintah maupun swasta. Foto/Dok

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan skema perlindungan bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) telah tersedia melalui program pemerintah maupun swasta. Kepastian ini menjadi respons regulator dalam menyikapi insiden kecelakaan kerja yang dialami driver ojol Affan Kurniawan yang meninggal dunia di tengah aksi massa.

"Skema ini merupakan instrumen penting dalam menghadapi risiko yang dihadapi mitra pengemudi maupun masyarakat luas," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Dalam program pemerintah, perlindungan bagi mitra ojol dapat diakses melalui program BPJS Ketenagakerjaan , yang mencakup mencakup manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sementara dalam skema asuransi swasta, Ogi menyebut produk ini telah tersedia dalam platform ojol.

Baca Juga: BPJS Ojol dan Gratis PPh Pekerja Hotel Masuk Stimulus Ekonomi Baru yang Disiapkan Pemerintah

Sedianya selain melalui BPJS, sejumlah perusahaan penyedia aplikasi transportasi juga menyediakan perlindungan tambahan dengan menggandeng perusahaan asuransi swasta. “Program asuransi swasta yang umumnya difasilitasi oleh platform,” kata Ogi.

Skema perlindungan dinilai menjadi hal utama dalam menghadapi berbagai risiko yang dihadapi pengemudi ojol saat bekerja di jalan. Hal ini untuk memastikan mitra pengemudi memiliki jaminan yang lebih memadai ketika menghadapi kecelakaan atau risiko lain.

Sebelumnya pemerintah telah menyiapkan paket stimulus, yang salah satu isinya merupakan diskon 50% iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pengemudi ojol. Baca Juga: Mayoritas Driver Ojol Lebih Pilih Cari Order daripada Ikut Aksi Hari Ini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |