Perkuat Sistem Merit, KemenImipas Terapkan Konsep Mobilitas Talentas ASN

3 hours ago 1

Jakarta -

Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (KemenImipas) menetapkan model Mobilitas Talenta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya. Model ini untuk memastikan penerapan sistem merit dalam pengembangan karir ASN di KemenImipas.

Penetapan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-43.OT.02.02 Tahun 2025. Model mobilitas talenta PNS ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola sumber daya manusia aparatur yang lebih terstandar, konsisten, transparan, dan akuntabel.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Organisasi, dan Tata Laksana (SDMA Ortala) KemenImipas, Dodot Adikoeswanto, mengatakan kebijakan ini merupakan komitmen kementerian dalam mengembangkan talenta ASN yang profesional, berintegritas, dan adaptif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan model mobilitas talenta ini bukan hanya pedoman administratif, tetapi instrumen strategis untuk memastikan bahwa setiap ASN memperoleh kesempatan pengembangan yang adil dan terencana sesuai kompetensi dan kinerja. Model mobilitas talenta berdasarkan rencana pengembangan karier ini digagas oleh Kepala Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan SDMA, Irwan Rahmat Gumilar," kata Dodot dalam keterangan kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Model mobilitas talenta ASN di lingkungan KemenImipas berpijak pada prinsip-prinsip meritokrasi, transparansi, akuntabilitas, keadilan dan kesetaraan, profesionalisme, adaptif dan kolaboratif, serta berorientasi kinerja.

Dodot mengatakan melalui implementasi prinsip tersebut, KemenImipas berupaya mendorong penempatan dan pengembangan pegawai secara lebih efektif. Sasarannya adalah mendukung pencapaian tujuan organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sejalan dengan penetapan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, memberikan apresiasi kepada KemenImipas melalui surat nomor B/118/M.SM.03.00/2025. Menteri PAN-RB menyoroti kinerja positif Kemenimipas dalam penyusunan Kamus Kompetensi Teknis Suburusan Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Standar Kompetensi Jabatan Manajerial. Dokumen tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem merit dan meningkatkan kapasitas ASN.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang telah menyusun Kamus Kompetensi Teknis Suburusan Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan sistem merit dan meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara," tulis Rini dalam suratnya.

Melalui penerapan model mobilitas talenta PNS ini, KemenImipas menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas ASN yang memiliki kompetensi unggul dan adaptif terhadap perubahan. Upaya ini diharapkan mampu mendorong kontribusi optimal bagi peningkatan pelayanan publik serta kepentingan nasional.

(ygs/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |