Jakarta -
Akta kematian dan surat keterangan lahir mati merupakan dokumen yang berkaitan dengan kematian seseorang. Meski terlihat sama, keduanya ternyata memiliki perbedaan dalam syarat penerbitan hingga manfaatnya.
Berdasarkan keterangan resmi dari Dukcapil Jakarta, berikut ini daftar perbedaan akta kematian dan surat keterangan lahir mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akta Kematian
Akta kematian adalah dokumen kependudukan yang mencatat kematian seseorang yang pernah hidup. Dasar hukumnya adalah Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Akta kematian diterbitkan oleh kelurahan. Berikut syarat penerbitan akta kematian:
- Fotokopi surat keterangan kematian
- Fotokopi kartu keluarga/e-KTP yang meninggal dunia
- Fotokopi dokumen perjalanan bagi orang asing
- Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk
Akta kematian memiliki berbagai manfaat, seperti:
- Bukti sah kematian seseorang dalam administrasi negara.
- Untuk pengurusan hak waris.
- Mencegah penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Perubahan status perkawinan.
- Pengurusan keuangan dan tunjangan.
- Pemantauan angka harapan hidup, penyebab kematian dan penetapan kebijakan pembangunan lainnya.
Surat Keterangan Lahir Mati
Surat keterangan lahir mati diterbitkan bagi bayi yang lahir dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu dan pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Dasar hukumnya adalah Pasal 33 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dokumen surat keterangan lahir mati juga diterbitkan oleh kelurahan. Ini syarat untuk menerbitkan surat keterangan lahir mati.
- Surat keterangan lahir mati; atau
- Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
- Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi e-KTP saksi
Surat keterangan lahir mati bermanfaat sebagai:
- Menjadi bukti resmi pencatatan peristiwa lahir mati.
- Menjadi dasar perencanaan pembangunan di bidang kesehatan.
- Sebagai arsip penting bagi keluarga dalam administrasi kependudukan.
Daftar 24 Dokumen Kependudukan
Berdasarkan informasi dari Dukcapil Kemendagri, berikut daftar 24 dokumen kependudukan.
1. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Kartu:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga (KK).
2. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Surat:
- Biodata Penduduk
- Surat Keterangan Pindah
- Surat Keterangan Pindah Datang
- Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
- Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Surat Keterangan Kelahiran
- Surat Keterangan Lahir Mati
- Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
- Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Pengangkatan Anak
- Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
- Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
- Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
3. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Akta:
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Pengakuan Anak
- Akta Pengesahan Anak.
(kny/imk)