loading...
Assoc. Prof Dwi Santoso, Ph.D., pakar linguistik forensik menegaskan, setiap teks dan ucapan mengandung sidik jari linguistik unik yang dapat mengungkap identitas, niat, keaslian, bahkan kebohongan. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Linguistik forensik, disiplin ilmu yang menganalisis bahasa sebagai alat bukti, semakin menunjukkan peran krusialnya dalam proses peradilan . Di tengah kompleksitas kasus hukum kontemporer—dari ujaran kebencian digital hingga pemalsuan dokumen —ilmu ini menawarkan pendekatan ilmiah untuk mengungkap kebenaran objektif.
Assoc. Prof Dwi Santoso, Ph.D., pakar linguistik forensik menegaskan, setiap teks dan ucapan mengandung sidik jari linguistik unik yang dapat mengungkap identitas, niat, keaslian, bahkan kebohongan. Santoso, yang telah mempublikasikan berbagai penelitian di jurnal internasional, baru saja meluncurkan buku terbaru “Teknik Interogasi Jitu dan Efektif”. Baca juga: Roy Suryo Cs Berharap Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi di Gelar Perkara Khusus Besok
Karya ini merupakan sintesis dari penelitiannya, termasuk analisis forensik terhadap pernyataan hukum dan studi interogasi polisi. “Bahasa sering menjadi bukti sentral dalam hukum. Kemampuan menganalisisnya secara ilmiah dapat membedakan fakta dari manipulasi,” kata Dosen Senior Linguistik Universitas Ahmad Dahlan ini, Senin (15/12/2025).
Relevansi metode ini telah terbukti dalam persidangan, seperti pada kasus Rempang. Di mana ahli linguistik forensik menyimpulkan tidak ditemukan kata-kata yang mengarah pada ajakan kekerasan dalam orasi terdakwa.
Potensi penerapan linguistik forensik di Indonesia dinilai sangat besar. Terutama menghadapi maraknya kasus digital seperti ujaran kebencian di media sosial dan sengketa dokumen elektronik. Namun, bidang ini masih menghadapi tantangan dalam sistem peradilan, di mana analisis linguistik sering kali hanya dianggap sebagai “pendapat ahli” belaka.


















































