Jakarta -
Rian Aditya Agustiawan alias Topa (19) ditangkap polisi terkait kasus eksploitasi perempuan menjadi pekerja seks. Rian berperan sebagai muncikari alias germo.
"Tersangka baru yang ditangkap satu orang. Iya muncikari," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu, Kamis (16/1/2025) kemarin.
Polisi mengungkap, germo berusia remaja tersebut mempunyai peran sentral dalam sindikat prostitusi online di hotel di Jakarta Selatan (Jaksel). Topak mengumpulkan uang hasil kerja para korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, sindikat ini menjual dua remaja perempuan yang salah satunya masih berstatus usia anak, yakni AMD (17) dan MAL (19). Topak bersama keempat rekannya menikmati uang hasil praktik prostitusi online kedua korban.
"Peran si muncikari yang mengepul uangnya dan yang menikmati uang hasil tindak pidana tersebut," jelasnya.
Kelima tersangka ini sudah menikmati uang hasil eksploitasi seksual sejak lama.
"Yang jelas kan kemarin korban menjelaskan dari bulan Oktober (praktik). Tapi kan si muncikari sudah lama sebelum korban praktik di situ, dia (muncikari) duluan," jelasnya.
Nunu menjelaskan, muncikari ini juga yang memesankan hotel untuk kencan para korban yang dijadikan sebagai PSK dengan pria hidung belang. Rian menjajakan korban lewat aplikasi MiChat.
Topak ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (16/1) tanpa perlawanan. Sebelumnya polisi sudah menangkap 4 orang lainnya.
Empat tersangka lainnya ialah RA alias A dan MRC alias B sebagai admin. Ada juga MR alias M, dan R alias R sebagi pengantar atau pengawal.
Korban Dipaksa Layani 70 Pria
Polisi mengungkap korban prostitusi online di Jaksel ditarget untuk melayani 70 orang pria. Para korban tersebut baru bisa mendapatkan upah (fee) sebanyak Rp 3.500.000 setelah melayani 70 orang pria itu.
"Korban wajib melakukan pelayanan terhadap laki-laki hidung belang. Katakanlah laki-laki hidung belang sebanyak 70 orang, baru korban akan dibayar Rp 3.500.000," kata Kompol Nunu, Selasa (14/1).
Kompol Nunu menjelaskan, para tamu dikenai tarif mulai Rp 250 ribu sampai Rp 1.500.000. Setiap korban melayani satu orang tamu dan korban akan mendapatkan bayaran Rp 50 ribu.
"Jadi kita bisa hitung (tarif korban) sekitar Rp 50 ribu per kali dia melayani tamu," imbuhnya.
Kompol Nunu mengatakan para korban dieksploitasi secara seksual karena ada ancaman penjeratan utang. Polisi menjerat para tersangka tersebut dengan pasal UU TPPO.
"Kami kenakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban," kata Kompol Nunu.
(jbr/mea)