Jakarta -
Polres Metro Jaktim telah menangkap dan menahan pelaku pengeroyokan terhadap sopir bus Al Hijrah asal Sumbar, Rahmad Vaisandri (29). Polisi menyampaikan para pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jaktim, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jaktim, Senin (3/2/2025). Dia mengatakan, semua pelaku termasuk oknum polisi dijerat dengan pasal yang sama yakni pengeroyokan dan penganiayaan.
"Adapun pasal yang kami kenakan dalam peristiwa ini adalah pasal pengeroyokan dan atau pasal penganiayaan berat, yaitu pasal 170 KUHP dan/atau pasal 351 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 yaitu tentang hukum pidana," kata Nicolas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"170 KUHP, 5 tahun 6 bulan, 351 (3) 7 tahun," katanya.
Nicolas menjelaskan salah satu pelaku pengeroyokan adalah oknum polisi, yakni Bripka O, dari kesatuan Brimob Mabes Polri. Menurut Nicolas, oknum polisi itu juga dijerat pasal yang sama dengan pelaku pengeroyokan lainnya.
"Jadi menjalani proses penegakan hukum tindak pidana sama dengan sembilan tersangka yang lainnya. Pasalnya sama, karena mereka sama-sama melakukan pengeroyokan atau penganiayaan berat," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus kematian Rahmad Vaisandri (29) menjadi sorotan. Bahkan, kasus ini sampai dibahas dalam audiensi di Komisi III DPR RI. Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus ini menyatakan telah menangkap 10 tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, dari 10 tersangka itu, 9 orang merupakan warga sipil dan satu orang oknum polisi Bripka O dari kesatuan Brimob Mabes Polri.
"Para tersangka yang sudah dilakukan penahanan sebanyak 10 orang, antara lain 9 orang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan 1 orang selaku oknum anggota Polri yang juga sebagai tenaga pengamanan dalam proyek pembangunan ruko tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Korbrimob Polri," kata Nicolas dalam konferensi pers di Polres Metro Jaktim, Senin (3/2).
Para tersangka itu antara lain H, AAB, S, MM, WA, Y, IS, PA, SF, dan Bripka O. Para tersangka ditangkap pada waktu yang berlainan dalam rentang Januari 2025 dan saat ini telah ditahan.
"Yang pertama H, yang kedua AAB, yang ketiga S, dan yang keempat MM, keempat tahanan ini ditahan pada tanggal 10 Januari tahun 2025. Selanjutnya, pada tanggal 21 Januari, dilakukan juga penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu WA dan Y, dan selanjutnya tanggal 29 Januari, dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka lagi, yakni IS, PA, dan SF," katanya.
"Selanjutnya, pada tanggal 31 Januari, dilakukan penahanan terhadap satu tersangka yang berinisial O," ucapnya.
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu