loading...
Pernyataan Kejagung agar masyarakat tidak khawatir soal kualitas produk BBM usai diuji Lemigas diapresiasi. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Imbauan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar masyarakat tidak meninggalkan Pertamina diapresiasi praktisi migas. Imbauan tersebut dinilai bisa meredakan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas bahan bakar minyak (BBM) terkait kasus dugaan korupsi dalamimpor bahan bakar oleh anak usaha Pertamina.
"Penegasan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap produk BBM Pertamina ini bisa dimaknai bahwa pihak Kejaksaan Agung pun tidak meragukan kualitasBBMyang saat ini beredar dinegeri ini," kata pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria dalam keterangan pers, Kamis (6/3/2025).
Sofyano menilai, pernyataan Jampidsus tersebut sekaligus bisa dimaknai bahwa Kejaksaan Agung sudah meyakini bahwa produk BBM Pertamina sesuai standar yang berlaku setelah dilakukan uji kualitas oleh Lemigas sebagai lembaga yang berwenang untuk itu. Pernyataan imbauan Jampidsus Kejagung tersebut menurutnya juga menjadi bukti kepedulian terhadap BUMN untuk tetap menjalankan perannya memenuhi kebutuhan energidi negeri ini.
Dia juga mengapresiasi pernyataan Kejagung terkait besaran kerugian negara atas penyelewengan impor BBM yang akan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, hal itu bisa membuat masyarakat tidak terlalu berburuk sangka pada BUMNenergi tersebut. Pasalnya, di awal munculnya kasus ini dugaan nilai kerugian negara yang timbul terbilang luar biasa besar sehingga menjadi perhatian masyarakat.
"Penegakan hukum pemberantasan korupsi wajib dilakukan terhadap siapapun tanpa terkecuali, namun di sisi lain prosesnya juga harus dijaga agar tidak menimbulkan dampak yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat," tuturnya.
(fjo)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya