Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Apresiasi Amnesti dari Prabowo

19 hours ago 2

Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto atas kasus hukum yang menjeratnya. Pengacara Hasto mengapresiasi pemberian amnesti untuk Hasto.

"Kami menghargai dan mengapresiasi hak Prerogatif Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto," ujar Koordinator Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Ronny menilai kasus Hasto sejak awal bermuatan politik. Dia mengatakan jangan ada lagi yang menjadi korban kriminalisasi politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik dan Mas Hasto dan siapapun warga negara di republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik," ujarnya.

Dalam kasus ini Hasto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Vonis dibacakan pada Jumat 25 Juli pekan kemarin.

Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan agar sejumlah buku yang disita dikembalikan kepada Hasto.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hakim tidak sependapat dengan jaksa KPK mengenai hal itu.

Amnesti untuk Hasto

Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong. Prabowo akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) setelah persetujuan pertimbangan tersebut.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas setelah rapat konsultasi pemerintah bersama DPR RI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Amnesti itu juga diberikan setelah dibahas bersama DPR RI.

"Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong. Dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya dihentikan," kata Menteri Hukum Supratman.

Sementara itu, KPK akan menunggu surat amnesti dari Presiden sebelum membebaskan Hasto dari tahanan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan hingga saat ini KPK belum menerima surat amnesti tersebut dari pemerintah.

"Segera setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," kata Tanak saat dihubungi.

(idn/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |