Bogor -
Pengacara Farida Felix buka suara terkait pembunuhan yang dilakukan oleh putranya, Abraham Michael Mangaraja Gandatua (26), terhadap Septian (37), satpam di rumahnya di Lawang Gintung, Kota Bogor. Farida mengatakan putranya itu dalam kondisi terpengaruh obat-obatan saat melakukan pembunuhan tersebut.
Sambil bercucuran air mata, Farida Felix pun menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan keluarga Septian. Dia mengaku ingin meminta maaf kepada keluarga Septian atas pembunuhan yang dilakukan putranya itu.
"Saya (akan) berlutut saya minta maaf kepada ibunya Septian, karena anak saya melakukan itu di bawah kontrol obat-obat yang dimakannya," kata Farida Felix di Mapolresta Bogor Kota, Senin (20/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farida Felix mengaku sangat merasa sedih atas peristiwa ini. Di matanya, Septian adalah satpam yang baik.
"Jadi saya sangat sedih, sangat sedih. Septian itu anak yang baik, dia selalu mengucapkan 'Selamat pagi bu, selamat malam bu', itu yang selalu diucapkan dia kepada saya," ucapnya.
Ia mengaku mengetahui insiden berdarah yang terjadi di rumahnya tersebut. Perasaan Farida tak menentu setelah mengetahui putranya membunuh Septian di rumahnya sendiri.
"Saya begitu mengetahui kejadian ini, jantung saya berdebar-debar, jantung saya sakit," katanya.
Berkali-kali, Septian menyampaikan permintaan maafnya. Ia juga mengutarakan kembali keinginannya untuk bertemu keluarga Septian untuk meminta maaf dan berlutut di hadapan keluarga almarhum.
"Saya berharap, saya bisa bertemu dengan orang tuanya Septian, dengan istrinya Septian. Saya meminta maaf, berlutut di hadapan mereka, karena saya nggak tahu alamat rumahnya, nggak tahu nomor teleponnya, saya masih menunggu," katanya sambil menangis.
Motif Pembunuhan
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo mengungkap motif Abraham membunuh Septian. Abraham mengaku kesal lantaran Septian sering mengadukan kepada ibunya bahwa ia kerap pulang malam.
"Adapun untuk motif yaitu tersangka merasa kesal kepada korban karena korban sering mengadu kepada ibu tersangka karena pulang malam-malam, sehingga tersangka dimarahin oleh ibunya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/1/2025).
Eko mengatakan tersangka Abraham Michael dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Abraham telah resmi ditahan polisi.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap Abraham. Hasilnya, Abraham dinyatakan positif mengonsumsi sinte.
(mea/bar)