Pendaki Ilegal Saat Gunung Erupsi Berujung Penutupan Permanen Marapi

1 week ago 9
Jakarta -

Jalur pendakian Gunung Marapi di Sumatera Barat ditutup permanen. Penutupan ini dilakukan buntut warga memaksakan diri melakukan pendakian, padahal gunung ini berstatus waspada.

Penutupan pendakian itu diungkap oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat usai melakukan koordinasi dengan Ombudsman serta Pemerintah Kabupaten Agam dan Tanah Datar.

"Berdasarkan kesepakatan bersama Gunung Marapi ini ditutup permanen," kata Kepala BKSDA Provinsi Sumbar Lugi Hartanto di Padang, seperti dilansir Antara, Selasa (28/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lugi mengatakan saat ini Gunung Marapi berstatus level dua atau waspada. Artinya, pengunjung atau masyarakat dilarang berkegiatan di dalam radius tiga kilometer dari pusat erupsi.

BKSDA, kata dia, menyambut baik kesepakatan bersama tersebut demi mengutamakan aspek keselamatan masyarakat. Kendati demikian, apabila gunung itu kembali pada status normal atau turun ke level satu, BKSDA dan pihak terkait akan mengkaji ulang kebijakan penutupan ini.

"Tentu saja ketika gunung ini kembali normal atau turun menjadi level satu akan kita kaji lagi," ujar Lugi.

Meskipun gunung api 2.891 meter di atas permukaan laut (MDPL) tersebut ditutup permanen, BKSDA memastikan akan tetap melakukan pengawasan ekstra agar tidak ada masyarakat yang mencoba menaiki Gunung Marapi.

Pihaknya berharap baik Pemerintah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar sama-sama mendukung kebijakan itu terutama mengawasi agar tidak ada lagi pendaki liar yang mencoba menaikinya.

Sementara itu, Asisten Ombudsman Sumbar Adel Wahidi mengatakan penutupan permanen pendakian Gunung Marapi setelah adanya kesepakatan bersama antara institusi itu dengan BKSDA Sumbar, Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar.

Menurut Adel, langkah ini penting dilakukan untuk memberikan pesan atau informasi kepada masyarakat luas bahwasanya gunung api tersebut tidak boleh didaki karena berbahaya bagi keselamatan.

Adel mengkhawatirkan masih ada masyarakat yang nekat naik karena beranggapan status gunung api sudah turun level. Oleh karena itu, keempat instansi bersepakat menutup permanen.

Pada siang tadi, Gunung Marapi kembali erupsi. Letusan disertai semburan abu vulkanik yang setinggi 350 meter dari puncak.

Pos Pengamat Gunung Api (PGA) Marapi di Kota Bukittinggi mencatat, letusan terjadi pukul 12.35 WIB. Erupsi kali ini memiliki durasi sekitar 56 detik.

"Telah terjadi erupsi Gunung Marapi, Sumatera Barat pada tanggal 28 Januari 2025 pukul 12.35 WIB dengan tinggi kolom abu teramati sekitar 350 meter di atas puncak. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 3.7 milimeter dan durasi sekitar 56 detik," kata Petugas PGA Marapi, Teguh Purnomo, dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumut, Selasa (28/1).

Adanya Pendaki Ilegal

Pendaki nakal di Gunung Marapi Viral pendaki ilegal di Gunung Marapi (Foto: Istimewa)

Pada 19 Januari 2025, BKSDA mendapati tujuh pendaki liar dibantu dua masyarakat lokal menaiki Gunung Marapi yang saat ini masih berstatus waspada atau level dua.

Pendaki ilegal ini sempat viral di media sosial. Mereka memaksakan diri melakukan pendakian meski Gunung Marapi berstatus waspada.

Dilihat detikSumut, Jumat (24/1), dalam video berdurasi beberapa detik itu tampak para pendaki yang tengah berada di atas Gunung Marapi. Bahkan, dalam salah satu foto, terlihat seorang pendaki sedang berfoto dengan latar belakang asap yang keluar dari kawah Gunung Marapi.

Sementara itu, BKSDA Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para pendaki tersebut tergolong ilegal dan bisa diproses secara hukum.

"Perhatian, dari postingan yang sudah viral, tindakan pendaki yang dilakukan merupakan pendakian ilegal dan bisa diteruskan ke ranah hukum," tulis BKSDA Sumbar, seperti yang dikutip detikSumut, Jumat (24/1).

Pendaki Disanksi

Petani memanen cabe saat Gunung Marapi erupsi di Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu (4/1/2024). Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Marapi mencatat, erupsi gunung yang berstatus Level II (Waspada) itu berlangsung sekitar pukul 09.43 WIB dengan durasi sekitar 1 menit 40 detik dengan tinggi kolom abu teramati kurang lebih 1.000 meter di atas puncak. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/Spt. Gunung Marapi (Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

BKSDA Sumbar kemudian memberikan sanksi tegas kepada sekelompok pendaki Gunung Marapi yang nekat mendaki saat status gunung tersebut masih level II atau waspada. Para pendaki akan dimasukkan ke dalam daftar hitam pendakian.

"Kami sudah mengambil keterangan dari mereka, dan mereka mengakui telah mendaki Gunung Marapi beberapa hari lalu. Untuk itu, kami memberikan sanksi berupa sanksi sosial dan teknis kepada mereka," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sumbar, Eka Damayanti, kepada detikSumut, Sabtu (25/1/2025).

"Sanksi sosialnya, video mereka saat mendaki Gunung Marapi kami posting di media sosial kami. Sedangkan sanksi teknis, nama-nama mereka akan kami masukkan dalam daftar hitam atau blacklist agar tidak bisa memasuki kawasan konservasi di seluruh Indonesia," lanjut Eka.

Eka menjelaskan para pendaki yang viral tersebut masih berstatus pelajar yang berasal dari beberapa kabupaten dan kota di Sumbar. Mereka mengaku mendaki Gunung Marapi karena penasaran dengan kondisi gunung tersebut.

"Mereka mengaku mendaki Gunung Marapi pada 19 Januari 2025 lalu, dengan jumlah 7 orang. Mereka berasal dari Padang, Pariaman, dan Solok. Alasan mereka mendaki karena penasaran setelah melihat beberapa pendaki lain naik di Gunung Marapi. Karena itu, mereka pun ikut mencoba," terang Eka.

Eka juga menambahkan, para pendaki tersebut melalui jalur yang biasa digunakan pendaki lainnya, yaitu jalur Batu Palano. Terkait kejadian ini, Eka mengungkapkan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait pengawasan di Gunung Marapi, agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami akan memperketat pengawasan ke depan agar kawasan ini steril dari pengunjung, mengingat Gunung Marapi masih dalam kondisi tertutup untuk pendakian," tambahnya.

Eka berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran, dan mengimbau masyarakat untuk tidak mendaki Gunung Marapi selama statusnya masih ditutup.

"Kami mengimbau masyarakat, apapun alasannya, untuk tidak mendaki Gunung Marapi saat statusnya masih waspada. Kebijakan ini diambil demi keselamatan pengunjung," tutupnya.

(lir/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |