Penculikan Modus Jual Beli Mobil di Tangsel Libatkan Pecatan TNI AL

8 hours ago 2
Jakarta -

Fakta lain terungkap dari kasus penyekapan dan penganiayaan dengan modus jual beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Kasus tersebut ternyata melibatkan pecatan TNI AL berinisial Praka MRA.

"TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengambil langkah cepat dan serius terkait adanya dugaan keterlibatan oknum prajurit, dalam kasus dugaan penyekapan yang berkaitan dengan permasalahan kendaraan bermotor di Tangerang Selatan dan viral di media sosial," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Tunggul mengatakan Praka MRA sudah dipecat sejak 12 Juli 2024. Dia menegaskan MRA bukan lagi prajurit aktif TNI AL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah melaksanakan koordinasi dengan pihak kepolisian dan hasil penyelidikan, ternyata kasus ini melibatkan desertir prajurit yaitu, 'Praka MRA' yang sejak 12 Juli 2024 statusnya telah dipecat. Pemecatannya melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia dari dinas keprajuritan," jelasnya.

Tunggul belum memerinci peran MRA dalam kasus tersebut. Saat ini Pomal masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

"Saat ini masih melaksanakan pendalaman kasus di Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta, dan nantinya penanganan kasus tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Militer mengingat MRA hingga saat ini juga masih belum menjalani hukuman desersinya," jelasnya.

"TNI AL memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penanganan kasus ini dan akan sepenuhnya kooperatif dalam proses penyidikan," imbuhnya.

Adapun korban dalam hal ini pasangan suami istri (pasutri) berinisial I dan DJ. Dua korban lainnya yakni NA sebagai makelar dan AAM yang merupakan saudara I.

Polisi juga sudah menangkap sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MAM, NN, VS, HJE, S, APN, Z, I, dan MA. Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang dan/atau Pasal 368 tentang pemerasan dengan kekerasan.

Duduk Perkara Penculikan-Penganiayaan

Kasus ini berawal dari overkredit yang dilakukan tersangka MAM kepada tersangka NN. Namun, dalam perjalanannya, NN tidak membayarkan kewajibannya dan malah menjual mobil milik MAM kepada pihak lain.

"Jadi awalnya itu terjadi mau overkredit mobil Alphard, awalnya. Jadi tersangka MAM itu kepada si NN. Nah, baru dibayar Rp 75 juta, masih utang kurang lebih Rp 400 juta, dengan janji akan dioverkredit. Nah, dalam perjalanannya, si NN ini ternyata tidak memenuhi kewajibannya. Dia jual lagi ke orang lain," kata Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kadek Dwi saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (17/10).

Kadek mengatakan MAM tidak mengetahui mobilnya dijual ke pihak lain oleh NN. MAM pun merasa kesal karena sudah lama tidak menerima haknya hingga akhirnya menculik NN selama tiga minggu sampai mengetahui bahwa mobilnya telah dijual ke pihak lain.

"Nah, karena lama, sudah tidak ada kejelasan, akhirnya si N ini diambil-lah sama si tersangka MAM. Ternyata dia (NN) tidak bisa bayar, dia mengaku lah mobilnya sudah dilempar ke korban yang I," terang Kadek.

NN pun berupaya untuk menghubungi I. NN mengatakan kepada I bahwa akan menjual mobil tersebut. I pun akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 49 juta.

Meski sudah ditransfer, NN tetap ingin mengajak bertemu I. Mereka pun bertemu di sebuah angkringan kawasan Jagakarsa. Namun saat pertemuan tersebut, NN justru malah menculik I bersama istrinya DJ dan dua rekannya NA dan AAM.

"Begitu sudah ditransfer Rp 49 juta, mau mengajak ketemuan, terus diculik itu (I)," terang Kadek.

Setelah menculik I bersama istri dan dua rekannya, NN membawanya ke rumah milik tersangka MA di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Di sana, I bersama istri dan dua rekannya langsung disekap.

Kadek mengatakan MA adalah rekan bisnis MAM, yang telah diminta untuk menyediakan rumahnya dalam memuluskan rencana penculikan MAM dan NN terhadap I, DJ, NA, dan AAM. Dia menyebutkan tidak ada ikatan keluarga dari para tersangka.

"Jadi tersangka yang lain itu (MA), cuma... enggak tahu masalahnya, tapi dia pinjemin rumah gitu. Enggak ada (hubungan keluarga), enggak ada, pure dia mau kenal, mau diajak bisnis," kata Kadek.

"'Ini gue lagi ada masalah gini gue nyari tempat dong, gue mau interogasi nih nyari mobil gue gimana gini gitu', 'Ya udah pake aja itu rumah gue, nggak kepake kok'. Gitu," ungkapnya.

Selain meminta tolong kepada MA untuk menggunakan rumahnya sebagai tempat penyekapan, MAM turut menyewa dua anggota TNI Angkatan Laut (AL) untuk menjaga rumah yang dijadikan tempat penyekapan para korban. Uang sewa yang diberikan MAM untuk dua anggota TNI AL, yakni Rp 20 juta selama dua minggu.

"Nah, itu (terkait airsoft gun), itu sebenernya ada dua TNI AL yang disewa oleh MAM. Dia bayar Rp 20 juta untuk dua minggu. Jagalah, Iya ngamanin. Jadi, karena dia takut kenapa-kenapa, dia kan belum pernah, belum pernah mungkin bermain kayak begitu ya," tutur Kadek.

Dia mengatakan, terkait dugaan keterlibatan dua anggota TNI AL, pihaknya akan berkoordinasi dengan POM AL.

"Iya (akan lakukan koordinasi dengan Pom AL)," imbuhnya.

(wnv/jbr)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |