Pemprov DKI Bakal Sanksi Pemilik Restoran Caplok Trotoar untuk Lahan Parkir

2 weeks ago 21

Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang pemilik kafe dan restoran memanfaatkan trotoar sebagai lahan parkir. Sanksi tegas telah disiapkan bagi pemilik usaha yang melanggar ketentuan.

"Manakala surat edaran itu tidak dipatuhi, maka sanksi bagi para pemilik usaha akan kami tidak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Jakarta, Afan Adriansyah, kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Afan mengimbau seluruh pemilik usaha agar menggunakan jalan sesuai peruntukannya dan menyiapkan tempat parkir yang layak bagi para pengunjung. Pemilik restoran juga diminta untuk mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tempat parkir disiapkan, trotoar difungsikan untuk pejalan kaki. Nah itu kami sudah lakukan, membuat surat edaran," ujarnya.

Keluhan Pejalan Kaki

Koalisi Pejalan Kaki mengeluhkan adanya parkir liar di trotoar di depan RM Sinar Mandala dan Tobak Korean Restaurant di Jalan Wolter Mongonsidi, Jakarta Selatan. Parkir tersebut mengganggu pejalan kaki yang menggunakan fasilitas tersebut.

Dilihat detikcom dari media sosial Instagram pada Senin (20/1), di trotoar depan restoran tersebut, tampak posko VIP parking yang menghalangi akses pejalan kaki dan guiding block. Terparkir juga mobil-mobil pengunjung restoran yang menghalangi jalur pedestrian. Jadi, pejalan kaki terpaksa menggunakan sisi badan jalan untuk melintas.

"Kawasan Wolter Mongsidi harusnya berpihak kepada pejalan kaki, namun dalam video ini, ternyata dominasi on-street parking (baca: parkir di trotoar) malah terlihat terbiasa, khususnya di kawasan kuliner, sehingga hal biasa ini menjadi terbiasa dan kebiasaan," tulis akun Instagram koalisipejalankaki.

Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan pihaknya sudah melakukan tindakan terkait adanya parkir liar yang memakan trotoar di sejumlah jalan di Jaksel.

"Kami langsung follow up. Semalam saja, sejak kemarin kami sudah, pagi, sudah follow up. Kami perintahkan kepada wali kota dan wilayah, serta OPD-OPD terkait, dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, untuk melakukan tindakan," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, pada Senin (20/1).

"Dan sebelumnya juga sudah kami perintahkan bahwasanya Satpol PP kan ada bagian bagaimana dia harus melakukan tindakan, menjaga terkait masalah perda," sambungnya.

(bel/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |