Jakarta -
Pemerintah Kabupaten Tangerang meminta agar aturan pengendalian alih fungsi lahan sawah dilonggarkan. Pemkab menyatakan pesatnya perkembangan industri dan perumahan di wilayahnya menuntut adanya alih fungsi lahan.
"Banyak daerah, termasuk Tangerang, merasa terkunci untuk mengembangkan wilayahnya karena adanya aturan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) itu. Menurut kami, aturan itu terlalu mengikat," kata Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, di Kota Serang, Senin (9/3/2026).
Menurut Soma, alih fungsi lahan tidak bisa dihindari karena tingginya permintaan untuk sektor perumahan dan permukiman. Di sisi lain, pemerintah pusat juga mewajibkan daerah untuk membangun rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum lagi rencana pengembangan tiga ruas tol yang akan dibangun di Tangerang. Suka tidak suka, proyek itu akan menggunakan lahan sawah. Belum lagi kepentingan industri dan sebagainya," ucapnya.
Soma mengusulkan agar konsep pengendalian pangan bersifat regional. Ia mencontohkan, Kabupaten Tangerang bisa bekerja sama dengan daerah lain untuk menjaga kecukupan stok pangan.
"Konsepnya harus bersifat regional. Jika kita boleh bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lebak atau Pandeglang, itu tidak akan jadi masalah untuk ketahanan pangan kita. Artinya, sawah tidak harus selalu berada di dalam wilayah administrasi kabupaten sendiri," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyatakan Pemprov Banten akan membantu mengomunikasikan kendala ini kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Jika berpedoman pada aturan Kementerian ATR/BPN, sawah memang tidak boleh dialihfungsikan. Namun, di satu sisi, pembangunan ruas jalan dan sentra ekonomi seperti pabrik juga sangat penting. Nah, ini yang perlu dicarikan solusinya," kata Deden.
Sebelumnya, pemerintah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Sekitar 6,39 juta hektare (ha) lahan baku sawah (LBS) akan ditetapkan menjadi Lahan Sawah Lindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pemerintah telah memutuskan agar lahan sawah tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Hal ini diputuskan dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara, hingga Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Faisal Malik Hendropriyono.
"Ada dua keputusan penting. Satu bagaimana agar kawasan sawah itu sudah dipastikan dan tidak bisa diubah lagi. Kedua ada yang keterlanjuran, bagaimana mengatasi hal-hal yang telanjur," ujar Zulhas di kantornya, Jakarta Pusat, Selsa (10/2).
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron menambahkan pemerintah bakal mengunci 87% dari total 7.348.000 ha Lahan Baku Sawah (LBS) yang tersebar di wilayah Indonesia. Ini artinya, ada sekitar 6.392.760 ha lahan sawah tidak boleh dialihfungsikan buat kepentingan lain.
"87% dari 7.348.000 hektare. Makanya saya freeze di dalam tata ruangnya, kami kunci. Kalau dia tidak menentukan 87% yang mana lokasinya, semua LBS-nya kami nyatakan sebagai LP2B sehingga tidak boleh ada alih fungsi di daerah tersebut untuk kepentingan apapun," ujar Nusron.
(aik/whn)

















































