Pemilik Apotek di Cilegon yang Bikin 'Obat Setelan' Ditetapkan Tersangka

2 weeks ago 15

Serang -

Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Serang, Mozaza Sirait, mengatakan pemilik apotek di Cilegon inisial LMM ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat. Pelaku diduga menjual 'obat setelan' tanpa resep dokter.

"Iya, berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BBPOM di Serang telah menetapkan tersangka untuk perkara tersebut," kata Mozaza Sirait saat dimintai konfirmasi pada Rabu (22/1/2025).

Penetapan LMM sebagai tersangka dilakukan pada Senin (20/1). Pelaku adalah Direktur PT Amal Bikin Sukses sekaligus pemilik apotek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPNS BBPOM pada hari ini sebetulnya melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Namun ia berhalangan hadir dan meminta dijadwalkan ulang.

"Hari ini dipanggil sebagai tersangka untuk diperiksa. Namun, berdasarkan informasi dari penasihat hukum, yang bersangkutan berhalangan dan meminta untuk dijadwalkan kembali," pungkasnya.

Sebelumnya, BPOM menemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat di sebuah apotek di Cilegon, Banten. Apotek tersebut melakukan pelepasan kemasan asli obat dan membungkusnya di dalam sebuah klip plastik atau biasa disebut 'obat setelan'.

Mozaza Sirait mengatakan dugaan tindakan pidana ini terkait sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan. BBPOM Serang bersama Korwas Polda Banten, Dinas Kesehatan Cilegon, dan BAIS melakukan penindakan pada 9 Oktober 2024.

"Pada saat operasi penindakan, penyidik menemukan tempat penyimpanan obat yang telah dilepaskan dari kemasan aslinya dan dikemas kembali menggunakan plastik klip sebagai obat setelan," kata Mozaza di Serang, Banten, Senin (6/1).

Ia menegaskan bahwa obat setelan adalah obat yang berisi beberapa obat dalam bentuk sediaan tablet atau kapsul yang dikemas dalam plastik. Obat setelan diklaim bisa menyembuhkan penyakit tertentu, padahal jenis obat ini tidak menjamin mutu dan keamanannya.

"Selain itu kandungan obat setelan tidak jelas karena tidak memiliki identitas obat, nomor badge, atau tanggal kedaluwarsa dan dosis penggunaannya tidak diketahui. Obat ini juga umumnya merupakan campuran obat keras yang kemudian dijual tanpa resep dokter serta memiliki risiko timbulnya efek samping apabila digunakan tanpa resep dokter sehingga dapat berisiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal, dan gangguan metabolisme tubuh," ujarnya.

Saksikan Live DetikSore :

(bri/lir)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |