Jakarta -
Seorang pelajar berinisial AH tewas usai menjadi korban pembacokan saat mengendarai motor di kawasan Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Tiga orang remaja yang menjadi pelaku pembacokan sudah ditangkap.
Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya mengatakan tiga pelaku yang diamankan yakni KK (17), ADS (16), dan MA (17). Sementara satu pelaku lainnya berinisial R masih berstatus diburu.
"Dari 3 pelaku yang diamankan, 2 pelaku ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial, KK (17) dan R (17)," kata Reza dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini dilaporkan setelah korban AH mengalami luka bacok serius akibat aksi pengeroyokan yang dilakukan sekelompok remaja bersenjata tajam. Peristiwa bermula pada Kamis (7/5) yang lalu saat korban bersama rekannya, JN, mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Susilo I.
Keduanya kemudian berpapasan dengan rombongan remaja yang melakukan konvoi. Tanpa sebab yang jelas, rombongan tersebut melakukan pengejaran dan menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Korban mengalami luka bacok pada bagian tangan kiri. Saat berusaha menyelamatkan diri, korban kembali diserang hingga mengalami luka bacok pada bagian pinggang.
Dalam kondisi terluka, korban sempat berlari meminta pertolongan kepada warga dan pengemudi ojek online. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Waras.
Setelah menjalani perawatan selama kurang lebih 14 hari korban sempat diperbolehkan pulang. Namun beberapa hari kemudian, kondisi kesehatannya menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Jadi bukan kasus begal melainkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan antar kelompok pelajar," jelasnya.
Kanit Reskrim AKP Alexander Tengbunan menambahkan, para pelaku diamankan pada Senin (15/6) dini hari di kawasan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Para pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) dan atau Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan atau pengeroyokan.
(wnv/wnv)

















































