DPP PDIP menginstruksikan kepala daerah hingga pimpinan DPRD Fraksi PDIP untuk mencermati konflik di kawasan Timur Tengah. Ada sejumlah poin instruksi PDIP kepada kadernya di daerah terkait dampak kenaikan harga minyak mentah dunia.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 963/IN/DPP/III/2026. Surat itu ditujukan kepada kepala daerah atau wakil kepala daerah hingga pimpinan DPRD provinsi, kabupaten, kota kader PDI Perjuangan.
"Mencermati konflik di kawasan Timur Tengah yang eskalasinya semakin hari terus meningkat, yang mana konflik tersebut akan mengakibatkan dampak kenaikan harga minyak mentah dunia. Setiap kenaikan 1 (satu) dollar Amerika Serikat harga minyak mentah dunia akan berpotensi menambah beban subsidi minyak di Indonesia hingga kurang lebih Rp 7 triliun," bunyi keterangan instruksi tersebut, dilihat Senin (9/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan minyak dunia akan berdampak pada harga BBM dan naiknya biaya distribusi barang hingga harga pangan. DPP PDIP meminta kader untuk memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD.
Instruksi yang ditandatangani oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Bidang Industri, Perdagangan, BUMN, dan Investasi Darmadi Durianto ini meminta kader untuk antisipasi segala kemungkinan. PDIP juga meminta kepala daerah melakukan penghitungan dan analisis secara komprehensif terhadap dampak fiskal daerah atas APBD, termasuk potensi kenaikan belanja subsidi.
"Melakukan penghitungan dan analisis secara komprehensif terhadap dampak fiskal daerah atas APBD, termasuk potensi kenaikan belanja subsidi, belanja operasional, dan belanja pelayanan publik," ujarnya.
Berikut isi instruksi DPP kepada kader PDIP yang menjabat sebagai kepala daerah-pimpinan DPRD:
1. Memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD secara konstruktif, efektif, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Melakukan penghitungan dan analisis secara komprehensif terhadap dampak fiskal daerah atas APBD, termasuk potensi kenaikan belanja subsidi, belanja operasional, dan belanja pelayanan publik.
3. Melaksanakan penghematan dan efisiensi anggaran dengan memprioritaskan belanja yang secara langsung menyentuh kepentingan rakyat serta menunda kegiatan yang tidak mendesak.
4. Mengantisipasi kenaikan harga pangan dan biaya distribusi, serta memastikan stabilitas pasokan dan keterjangkauan harga di masing-masing daerah.
5. Memperkuat program jaring pengaman sosial bagi masyarakat miskin, buruh, petani, nelayan, pelaku UMKM, dan kelompok rentan lainnya. Demikian instruksi ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan keberpihakan kepada rakyat kecil sebagai wujud komitmen ideologis partai.
(dwr/rfs)















































