Jakarta -
Ketua Tim Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan langkah KPK memeriksa mantan penyidik yang menangani kasus Harun Masiku, Ronald Paul Sinyal (RPS). Todung menilai KPK tengah menutupi kelemahan dalam kasus Hasto Kristiyanto.
"Pemeriksaan mantan Penyidik KPK dalam perkara Hasto Kristiyanto (HK) pada Selasa kemarin (8/1) semakin menegaskan KPK sedang menutupi kelemahan dalam pembuktian atau kekurangan bukti dan sekaligus mengonfirmasi HK memang ditarget sejak lama," kata Todung dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).
Todung mengatakan pemeriksaan penyidik biasanya hanya dilakukan di pengadilan jika saksi mengubah keterangan. Dia menuding pemeriksaan penyidik oleh KPK tidak etis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik kok memeriksa mantan penyidik yang menangani perkara yang sama? Kalau hal-hal ini diperbolehkan kenapa tidak langsung saja penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?" ujar Todung.
Dia juga menyayangkan pernyataan Ronald usai diperiksa. Dia mengatakan ucapan Ronald seperti menyimpulkan suatu perkara.
"Praktik-praktik seperti ini tidak etis dilakukan oleh penyidik KPK. Apalagi seperti yang diungkapkan mantan penyidik KPK tersebut di media, ada materi perkara yang disimpulkan sendiri dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan pada perkara Wahyu Kurniawan dkk yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Todung meminta KPK bersikap profesional. Dia merasa Hasto telah ditargetkan.
"Mantan penyidik KPK tersebut juga mengatakan HK sudah diusulkan ke pimpinan KPK sejak 2020 untuk menjadi tersangka. Hal ini menurut kami semakin mempertegas Pak Hasto memang ditarget sejak lama. Nggak dapat di tahun 2020, kemudian dicari-cari terus kesalahannya hingga sekarang di era pimpinan baru ditersangkakan ketika Pak Hasto keras sekali mengkritik praktik perusakan demokrasi di Indonesia," kata Todung.
"Jika dihubungkan dengan kegagalan penyidik menemukan bukti saat menggeledah rumah klien kami sehari sebelumnya, maka semakin menegaskan lemahnya bukti hukum dalam perkara ini," tambahnya.
Todung juga menyoroti pernyataan eks kader PDIP Maruarar Sirait. Dia menilai ucapan Maruarar menunjukkan kasus ini muncul untuk menyerang PDIP.
"Pada hari yang sama, mantan kader PDIP, Effendi Simbolon, beberapa hari setelah bertemu mantan Presiden Jokowi juga meminta Bu Mega mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PDIP sebagai buntut penetapan HK sebagai tersangka di KPK. Hal ini juga semakin menegaskan bahwa yang hendak diserang adalah PDIP dan Bu Mega sehingga Kami semakin meragukan perkara ini adalah murni penegakan hukum," kata Todung.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.