PBNU: Konsesi Tambang untuk Ormas Niat Baik Pemerintah, Pahalanya Banyak

2 weeks ago 16

Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan perwakilan PBNU hingga Muhammadiyah terkait revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, mengatakan pihaknya tak pernah meminta izin mengelola tambang.

"Keputusan pemerintah dalam hal ini adalah pemerintah yang lalu, di bawah Presiden Joko Widodo, untuk memberikan konsesi pertambangan kepada Ormas keagamaan yang kemudian disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 adalah keputusan yang dalam pandangan kami sangat tepat dan kami mendukung keputusan pemerintah itu," kata Gus Ulil dalam rapat di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

Dia mengatakan PBNU tak mengajukan konsesi pertambangan. Dia menyebut pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan merupakan inisiatif dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin perlu diketahui bahwa NU sebagai ormas sebetulnya tidak merupakan pihak yang mengajukan permintaan ini pada awalnya. Konsesi pertambangan ini yang kemudian diberikan kepada pertama-tama NU ini merupakan inisiatif dari pihak pemerintah. Kami tidak mengajukan permintaan dan tidak melakukan inisiatif untuk meminta konsesi ini. Jadi ini kami anggap sebagai niat baik dari pihak pemerintah," ujarnya.

PBNU mengatakan pihaknya tak masalah jika pemerintah tak pernah memberikan izin kepada ormas untuk mengelola tambang. Dia menyampaikan terima kasih niat baik dari pemerintah.

"Dari pihak kami jika konsesi ini ada alhamdulillah, kalaupun tidak ada juga tidak masalah. Karena kami tidak mengajukan pada awalnya. Jadi ini kami anggap sebagai good will atau niat baik dan insyaallah ini niat baik yang pahalanya banyak dari pihak pemerintah," ujar Ulil.

Ulil memahami ada kontroversi terkait pemberian izin mengelola tambang kepada ormas keagamaan. Namun, dia menilai masukan yang diberi masyarakat justru baik untuk menciptakan diskusi di ruang publik.

"Yang kedua yang ingin kami sampaikan adalah bahwa tentu saja ada kontroversi dan perbedaan pendapat mengenai konsesi tambang atau pertambangan atau nanti mungkin diperluas pada bahan-bahan mineral yang lain terhadap ormas keagamaan ini pasti menimbulkan kontroversi. Dan bagi saya kontroversi semacam ini adalah kontroversi yang sehat karena menguji argumen masing-masing pihak di dalam isu yang sangat penting ini," ujarnya.

Baleg DPR saat ini membahas revisi UU Minerba. Poin yang diusulkan masuk revisi UU ini ialah izin mengelola tambang untuk ormas hingga perguruan tinggi.

Simak juga Video 'PBNU Teken MoU dengan Power Pro, Kelola Sampah Jadi Cuan':

[Gambas:Video 20detik]

(dwr/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |