loading...
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir untuk berbagai bentuk hiburan, seperti tontonan, pertunjukan, permainan hingga rekreasi. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan sesuai dengan perkembangan industri hiburan. Salah satu pajak yang diberlakukan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu ( PBJT ) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan. Pajak ini dikenakan kepada konsumen akhir atas berbagai bentuk hiburan, seperti pertunjukan seni, konser, permainan, hingga rekreasi.
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir untuk berbagai bentuk hiburan, seperti tontonan, pertunjukan, permainan, rekreasi, dan acara lainnya. Jika seseorang menikmati layanan hiburan tertentu, maka pajak ini menjadi bagian dari transaksi yang dibayarkan.
"Penerapan pajak ini bertujuan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil serta menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan industri hiburan," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dikutip pada Selasa (11/3/2025).
Menurut dia dengan tarif pajak yang lebih rendah untuk hiburan umum, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan sektor hiburan dan seni budaya. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kreativitas para pelaku industri hiburan serta meningkatkan kontribusi sektor ini dalam pembangunan Jakarta.
Objek pajak ini mencakup berbagai bentuk hiburan, di antaranya:
1. Tontonan film atau audio visual di lokasi tertentu.
2. Pergelaran seni, musik, tari, dan busana.
3. Kontes kecantikan dan binaraga.
4. Pameran seni dan acara sejenisnya.
5. Pertunjukan sirkus, sulap, dan akrobat.
6. Pacuan kuda dan lomba kendaraan bermotor.
7. Permainan ketangkasan.
8. Olahraga dan kebugaran yang menggunakan fasilitas khusus.
9. Rekreasi seperti wahana air, kebun binatang, dan agrowisata.
10. Panti pijat dan pijat refleksi.
11. Tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa.
Namun, terdapat pengecualian untuk jasa kesenian dan hiburan yang bersifat:
12. Promosi budaya tradisional tanpa pungutan biaya.
13. Kegiatan layanan masyarakat yang tidak dikenakan tarif.
14. Kegiatan kesenian dan hiburan lainnya yang bersifat gratis.