loading...
Seorang pria di Banda Aceh dieksekusi hukuman cambuk di Kompleks Bustanul Salatin, Banda Aceh, di hadapan masyarakat umum, Kamis (27/2/205). Pria ini terbukti melanggar Qanun Syariat Islam yang mengatur hukum liwath (hubungan sesama jenis). FOTO/SYUKRI SY
JAKARTA - Dua pria pasangan gay di Banda Aceh berinisial DA dan AI dieksekusi hukuman cambuk . Eksekusi ini dilaksanakan di Kompleks Bustanul Salatin, Banda Aceh, di hadapan masyarakat umum.
Proses eksekusi hukuman cambuk ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelanggaran mereka terhadap Qanun Syariat Islam yang mengatur hukum liwath (hubungan sesama jenis). DA dihukum cambuk sebanyak 82 kali, sementara AI menerima 78 kali cambukan. Eksekusi ini dilakukan setelah proses persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh dinyatakan inkrah.
Pasangan mahasiswa tersebut sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah kos-kosan di kawasan Syiah Kuala, Banda Aceh, saat sedang melakukan hubungan badan sesama jenis. Setelah diamankan, mereka langsung diserahkan kepada petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Banda Aceh, Roslina, eksekusi hukuman cambuk ini dilakukan setelah semua prosedur hukum dijalani dan keputusan pengadilan sudah final. "Kami berharap, eksekusi ini menjadi peringatan bagi pelaku yang melanggar qanun syariat Islam di Aceh," ujar Roslina, Kamis (27/2/2025).
Fenomena semakin maraknya perilaku homoseksual di Banda Aceh menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat. Banyak warga yang merasa resah dan mendesak pemerintah untuk lebih aktif melakukan sosialisasi serta penegakan hukum bagi para pelanggar syariat Islam.
Selain pasangan pelaku liwath, dalam eksekusi kali ini juga terdapat dua pelaku judi online yang turut dihukum cambuk. Setelah menjalani eksekusi, seluruh terpidana diserahkan kembali kepada pihak keluarga masing-masing.
(abd)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya