Jakarta -
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI menyoroti praktik nikah beda agama hingga nikah sesama jenis yang dilakukan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Anggota Pansus RUU HPI sekaligus anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menilai praktik tersebut menimbulkan persoalan hukum yang perlu mendapat kejelasan.
"Perkawinan yang dilakukan di luar negeri menurut hukum negara setempat itu kan bisa diakui di Indonesia kalau kita melihat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 74 tentang Perkawinan, bahkan juga ini diakui oleh prinsip-prinsip umum Hukum Perdata Internasional," kata Wayan dalam RDPU bersama Ikatan Hakim Indonesia dan Ikatan Notaris Indonesia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
"Jadi perkawinan sejenis itu diakui asal dilakukan oleh hukum negara di mana perkawinan itu dilakukan. Bukan hanya diakui, Undang-Undang Perkawinan kita bersedia mencatatkan perkawinan itu, mengakui dan mencatatkan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dia menyoroti praktik yang ada di masyarakat. Menurutnya, hal ini merupakan persoalan yang sudah lama menahun.
Dia mengatakan selama ini WNI di dalam negeri tak bisa menikah beda agama. Kemudian, mereka pun memilih menikah di luar negeri, hingga pernikahan tersebut sah.
"Ditambah lagi kalau selama ini praktiknya kalau dalam negeri beda agama tidak dianggap sah, tapi kok yang di luar negeri beda agama pun kalau dicatatkan kemudian di Indonesia kok dianggap sah," ujarnya.
Menurutnya, praktik tersebut sebagai bentuk penyelundupan hukum yang berpotensi bertentangan dengan ketertiban umum dan nilai dasar hukum nasional. Termasuk, kata dia, bertentangan dengan norma agama.
"Saya tidak punya terminologi yang tepat mungkin, tapi kami merasakan itu sebagai penyelundupan hukum Pak, penyelundupan hukum, mohon koreksi. Bukan hanya penyelundupan hukum, itu sangat bertentangan dengan ketertiban umum, sangat bertentangan dengan ketertiban umum," paparnya.
"Kenapa? Kalau saya buka-buka Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan, itu kan perkawinan di dalam negeri sudah ditentukan itu baru sah dan baru diakui sah jika dilaksanakan menurut masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Jadi jika agamanya sama, boleh," sambungnya.
Wayan menilai Undang-Undang Perkawinan di Indonesia mensyaratkan keabsahan perkawinan harus berdasarkan agama masing-masing. Sebab itu, menurutnya, perlu ada penegasan dalam RUU HPI.
"Menurut para pakar perlu tidak dalam RUU Hukum Perdata Internasional ini ada penegasan, ada ketentuan yang menegaskan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar negeri hanya dapat disahkan di Indonesia, apabila tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar hukum nasional, termasuk norma-norma agama yang menjadi basis Undang-Undang Perkawinan kita?" tanya Wayan.
Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Soedeson Tandra, juga menyoroti isu pernikahan sesama jenis yang dilakukan di luar negeri. Menurutnya, Menurut Tandra, di Indonesia perkawinan tak hanya menjadi urusan perdata, tetapi juga berkaitan dengan norma agama.
"Ada beberapa hal misalnya tadi mengenai Undang-Undang Perkawinan. Kalau di Jepang misalnya kemarin sudah disebutin perkawinan itu masalah keperdataan aja, perkawinan itu urusan negara. Di Indonesia perkawinan itu urusan agama. Nah, ini persoalannya, kita mohon masukan. Ini gimana?" ujarnya.
"Padahal Undang-Undang mengenai perkawinan itu sifatnya memaksa di kita. Tadi kan beliau ngomong kalau laki kawin sama laki kalau saya mah itu sudah bertentangan dengan norma kita, batal dari hukum, nggak bisa masuk. Norma keagamaan kita kan gitu. Nah, tetapi diakui di sana dan ada dalam ketentuan kita kalau dikawin di sana dalam jangka waktu satu tahun mencatat," sambungnya.
Dia menilai, pernikahan sesama jenis bertentangan dengan norma hukum dan nilai yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, seharusnya tak ada pernikahan sesama jenis.
"Nggak ada laki sama laki, perempuan sama perempuan. Itu agak aneh sedikit, miring itu menurut saya," ujarnya.
Dia menyoroti adanya celah hukum ketika pernikahan tersebut dilakukan di luar negeri dan kemudian berdampak pada aspek lain, seperti warisan atau pengangkatan anak.
"Kemudian berkaitan dengan persoalan ini kami mohon masukannya misalnya ya ada perjanjian mereka menikah sesama jenis di sana, tetapi kemudian ada warisan di sini," katanya.
"Padahal kita sama sekali sudah tidak mengakui perkawinan seperti itu. Lalu mereka ambil anak angkat di sana. Nah tentu ya tadi ibu kan sebutkan mengenai pengangkatan saya agak kaget sendiri ternyata kita punya undang-undang belum, saya kaget. Ini tentu kita harus menjadi pelajaran bagi kita. Ini bagaimana pengaturannya?" lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Heru Pramono menanggapi praktik WNI menikah beda agama di luar negeri dan mencatatkannya di Indonesia. Dia menjelaskan, dalam hukum, pengakuan suatu tindakan hukum dari luar negeri harus memenuhi prinsip tidak bertentangan dengan ketertiban umum (public order) di Indonesia.
"Ini sebenarnya seperti di arbitrase. Itu arbitrase itu bisa dilaksanakan salah satu syaratnya adalah tidak bertentangan dengan public order, dengan ketertiban di Indonesia. Jadi selama ketertiban public order itu di, kalau kita di pengadilan itu diartikan peraturan perundang-undangan kita," katanya.
"Jadi selama itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kita, masih bisa dicatatkan tadi Pak. Tetapi kalau misalnya tidak, seharusnya nggak boleh dicatatkan," sambung dia.
Heru mengibaratkan mekanisme tersebut seperti pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia. Dalam praktiknya, kata dia, pengadilan akan terlebih dahulu menilai apakah putusan tersebut sesuai dengan ketertiban umum dan kesusilaan sebelum dapat dieksekusi.
"Arbitrase itu untuk bisa dilaksanakan, Ketua Pengadilan harus lihat dulu ini bertentangan enggak dengan ketertiban umum? Bertentangan nggak dengan kesusilaan? Kalau, kalau nggak itu baru kalau memenuhi syarat-syarat ini kita akan laksanakan, kita beri izin untuk dilaksanakan," paparnya.
Dia mengatakan untuk putusan arbitrase asing, kewenangan pemberian izin pelaksanaan umumnya berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara, jika melibatkan negara sebagai salah satu pihak, maka kewenangan tersebut berada di Mahkamah Agung.
"Ini seharusnya persyaratan itu juga masuk di dalam undang-undang itu supaya tadi hal yang di apa dikhawatirkan oleh Pak Wayan tadi tidak akan terjadi lagi ke depannya ya," tuturnya.
Lihat juga Video: Edisi #79: Dilema Nikah Beda Agama hingga RI Balik Lagi Jadi Negara Berpenghasilan Menengah Atas!
(amw/whn)

















































