PAN Tolak Polri di Bawah Kementerian: Ini Berarti Mengulang Kesalahan

1 week ago 9

Jakarta -

Kapoksi PAN Komisi III DPR RI Endang Agustina menolak Polri berada di bawah kementerian. Ia menekankan mengubah posisi Polri berarti mengulang kesalahan di masa lalu.

"Pada kesempatan ini saya ingin sampaikan catatan dengan apa yang saya temui dan dengar di luar selama ini. Saat ini di ruang publik banyak orang diskusikan masalah struktur dan kedudukan Polri, bahkan ada yang lebih dalam lagi sampai mau mengubah institusi Polri menjadi sebuah kementerian," kata Endang saat rapat kerja di DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyampaikan, berdasarkan UUD 1945, Polri merupakan lembaga independen yang bukan berada di bawah kementerian. Dia menyebut selama 25 tahun ini, posisi Polri sudah baik dengan menjadi lembaga independen.

"Pengalaman sejarah selama Orde Baru, Polri dijadikan alat yang represif dan bukan sebagai penjaga hukum, pemisahan Polri tahun 2000 dan tahun 2002 adalah komitmen mendalam terhadap profesionalisme. Selama 25 tahun lebih struktur ini terbukti kokoh, mengubah kembali adalah regresi kebijakan yang mengulang kesalahan," ucap dia.

Ia lantas mengungkit pihak yang mendorong Polri di bawah kementerian karena mengacu kesalahan oknum. Padahal, kata dia, kesalahan oknum tidak bisa digeneralisir sebagai kegagalan institusi.

"Masalahnya kadang kita sulit bedakan mana perilaku oknum, mana perilaku institusi. Data di 2025 ada 9.817 sidang kode etik dan 689 pemberhentian, 712 aduan terkait HAM. Angka ini bukan bukti kegagalan institusi, tapi sistem pengawasan internal sudah bekerja dengan baik. Pelanggaran oknum adalah kelemahan pengawasan, bukan kegagalan institusi, menggeneralisir pelanggaran oknum menjadi kegagalan institusi adalah logika yang salah, kita perbaiki oknumnya bukan institusinya kita ubah," ujar dia.

Karena itu, Endang berharap Polri tetap berada di bawah Presiden. Dia menekankan PAN menolak perubahan posisi Polri.

"Kami harap Polri tetap menjadi lembaga yang independen setara dengan kementerian. Ini komitmen negara hukum yang mendahulukan konstitusi atas kepentingan sementara. Secara jujur Kami sampaikan bahwa kami tidak sepakat dan menolak apabila Polri diubah menjadi kementerian, kami tetap harapkan Polri sebagai lembaga independen sesuai dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945," tegasnya.

(maa/gbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |