Jakarta -
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Astrid Khairunnisha atau akrab dikenal Astrid Uya Kuya, melontarkan kritik keras terkait usulan nilai rata-rata rapor 70 menjadi syarat bagi calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Astrid menilai usulan itu diskriminatif.
"Fraksi PAN jelas menolak usulan tersebut. Menurut kami di Fraksi PAN usulan tersebut adalah usulan yang mengada-ada dan diskriminatif," kata Astrid saat dihubungi, Senin (3/2/2025).
Istri dari politikus Uya Kuya ini menilai usulan yang diajukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak sesuai dengan semangat dalam memberikan pendidikan yang inklusif. KJP Plus, kata Astrid, merupakan cara pemerintah dalam menyediakan kesempatan kepada masyarakat dari kelas ekonomi bawah untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai usulan dari Dinas Pendidikan Jakarta justru bisa menjadi pintu masuk dari adanya diskriminasi terhadap kesempatan mendapatkan pendidikan yang merata di Jakarta.
"Kita jangan pernah lupa bahwa KJP Plus hadir untuk siswa yang kurang mampu secara perekonomian, khususnya keterbatasan orang tua murid," katanya.
Menurut Astrid, usulan menjadikan nilai rata-rata rapor 70 menjadi syarat bagi calon penerima KJP Plus harus dihapuskan. Dia menekankan peran pemerintah dalam memberikan pendidikan yang berkualitas bagi semua lapisan masyarakat.
"Sangat diharapkan peran pemerintah dalam membangun kecerdasan anak-anak didik tersebut sehingga secara keuangan orang tuanya mampu serta terbantu dan siswa dapat belajar dan bersekolah dengan baik untuk mendapatkan pendidikan yang baik secara sistem pendidikan dan akademik," tutur Astrid.
Usulan Nilai Rata-rata Rapor Jadi Syarat KJP Plus
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berencana menambah syarat bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Salah satunya memiliki nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70.
Rencana ini disampaikan oleh Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI pada Senin (3/2/2025).
"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut," kata Sarjoko.
Sarjoko mengatakan wacana penambahan syarat penerima KJP Plus itu berasal dari hasil rapat jajaran Pemprov DKI dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno. Penyaluran KJP Plus tahap I periode 2025 akan dicairkan setelah Pramono-Rano dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, yakni pada Maret 2025 untuk rapelan bulan Januari, Februari, dan Maret.
"Secara beriring hampir satu bulan terakhir ini kami, Disdik dan juga teman-teman dari SKPD lain secara maraton rapat dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih, berkaitan dengan rencana implementasi terhadap kebijakan prioritas gubernur dan wakil gubernur terpilih," ujarnya.
Sementara itu, persyaratan lain untuk mendapatkan KJP Plus tidak berbeda dari sebelumnya. Di antaranya peserta didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta, serta memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.
Penerjma KJP Plus juga harus memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang dapat dipadankan dengan sumber data lain atau merupakan anak panti sosial.
(ygs/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu